CakNun.com

Hukum yang Merimba

Aditya Wijaya
Waktu baca ± 3 menit
Image by Free-Photos from Pixabay

Di antara kesementaraan manusia dan ciptaan-Nya adalah kekuasaan. Allah mempertegas bahwa akan dipergulirkan kewenangan kuasa dari rezim satu ke rezim lainnya. Urusannya bukan linieritas di mana kebaikan mesti akan berkuasa lebih lama dari kedzaliman, pun sebaliknya. Allah sebagai pemegang tunggal dan sejati dari otoritas baqa’ atau kekal hanya sekadar memperjelas posisi kesementaraan manusia. Itulah sebab bahwa keumuman dari apa yang ada di dunia ini mengikuti daur siklis. Bahwa masing-masing ciptaan memiliki periodik tertentu dalam hidupnya dan akan berganti dimensi sesuai dengan momentum. Walikulli ummatin ajal.

Juga dengan produk manusia yang berupa hukum. Jika dalam kekuasaan kita mengenal siklus kekuasaan Polibius, maka berlaku juga dalam hukum. Beberapa manusia yang merasa modern menyebut bahwa hukum primitif di mana Si Kuat akan memiliki kekuasaan terhadap Si Lemah adalah hukum rimba. Hukum ini didasari pada tafsiran di mana di hutan semua berjalan sesuai hierarki rantai makanan dan hanya melihat secara sekilas di mana puncak rantai makanan dikuasai oleh konsumen tingkat akhir seperti harimau, buaya, elang, dan sejenisnya.

Lalu muncul hukum modern yang lahir dari kesepakatan bersama dan bukan dari dominasi kuat kepada lemah. Meskipun, frasa kesepakatan bersama masih harus diperjelas dengan berbagai pertanyaan turunan; siapa yang bersepakat? apa yang disepakati? dan apa tujuan untuk bersepakat?. Dalam masyarakat adat misalnya, kesepakatan biasanya didapat dari penduduk dan pihak-pihak yang dituakan untuk mengatur kewajiban dan hak dalam suatu wilayah adat. Tetapi dalam kasus bernegara, siapa yang berhak mengatasnamakan rakyat dan membuat hukum untuk rakyat?

Jika kita mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat berwenang membuat produk hukum untuk rakyat, maka apa perangkat yang disediakan agar rakyat bisa mengontrol bahwa produk hukum yang dikeluarkan wakil rakyat sesuai dengan kepentingan rakyat? Siapa yang menjamin misalnya produk hukum yang dihasilkan bukan kepentingan oligarki dan penguasa? Lewat apa proses kontrol masyarakat dari rancangan produk hukum sampai pengesahannya?

Misal tentang batasan lahan sawit yang diperbolehkan dalam suatu wilayah, bagaimana korelasi dan dampaknya terhadap lingkungan? Bagaimana persinggungan dengan hak tanah adat dan ulayat yang ada pada penduduk yang telah mendiami wilayah tersebut sebelumnya? Atau tentang izin pengerjaan tambang yang harus merelokasi penduduk atau bahkan sampai bagaimana hasil keuntungan yang seharusnya dijamin seluas-luasnya untuk kepentingan warga negara?

Yang jamak terjadi adalah kita kembali kepada siklus hukum rimba. Hukum modern yang didengungkan sebagai produk kesepakatan bersama yang menjembatani kepentingan bersama nyatanya hanya memindahkan pola hukum rimba dalam media yang lebih modern; kertas berisi poin-poin kesepahaman yang seringkali nalar menolak untuk memahami. Bahkan dalam menjalankan keputusan hukum, tindakan represif masih menjadi cara jitu untuk “mentaatkan” objek hukum. Semua kembali sama. Yang kuat, yang berduit, akan memukul dan menguasai yang lemah. Meskipun hakikatnya, dalam kasus ini, yang merasa kuat justru yang sejati lemah sebab nalarnya telah dikalahkan dan nuraninya dipecundangi oleh nafsu sendiri.

Maka, ketika rakyat yang merasa dirugikan kemudian bergerak dan melakukan perlawanan terhadap produk hukum yang menindas, maka harus secara wajar dilihat sebagai perlawanan antara ‘yang dimangsa’ terhadap ‘pemangsa’. Sebuah konsekuensi logis dari hukum rimba yang diterapkan dalam hukum modern. Apakah mempertahankan hidup dapat dikenai hukum pidana sedangkan tidak ada sama sekali hukum yang dapat menghukum produk hukum yang sewenang-wenang atau perangkat yang bisa digunakan masyarakat untuk ikut mengontrol jalannya pembuatan produk hukum?

Dalam hukum rimba yang asli, sebenarnya masih sangat ada campur tangan Tuhan bahkan secara mutlak. Singa tidak bisa memilih kecuali harus menjadi karnivora dan tidak bisa memilih pula untuk bisa beranak-pinak sebanyak domba atau kelinci. Juga domba dan kelinci, tidak bisa untuk tidak taat bahwa mereka ditakdirkan untuk makan rumput. Allah menjaga mereka dalam tata keseimbangan yang sangat rinci.

Ketika Allah mengatakan akan mempergilirkan kekuasaan antara pihak satu ke pihak lainnya, maka Allah juga sebenarnya ingin kita memiliki harapan. Satu-satunya yang mungkin masih sangat berharga ketika harga diri sudah tidak ada harganya.

Lainnya

Syaikh Kamba dan Tafsir Agama Out of Mainstream-nya

Syaikh Kamba dan Tafsir Agama Out of Mainstream-nya

Tentang Pemerintahan Khilafah

Meski sangat jelas bukan ajaran Nabi — sebab khilafah merujuk kepada masa pasca-kenabian — sebagian kelompok keagamaan masih memercayainya sebagai sistem pemerintahan alternatif yang ditawarkan agama.

Faried Wijdan
Faried Wijdan