CakNun.com

UU Sapujagat Menabrak Tren Global: Environmental and Social Concern

Rizky D. Rahmawan
Waktu baca ± 4 menit
Image by Free-Photos from Pixabay

Beberapa hari yang lalu salah seorang jamaah Juguran Syafaat menghubungi saya. Ia adalah seorang akademisi. Menghubungi saya keperluannya adalah untuk penelitian. Ia sedang menyelesaikan disertasi tentang nasionalisme pada komunitas-komunitas Maiyah utamanya di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dengan senang hati tentu saja saya membantu sedapatnya saya sanggup membantu

Lalu keesokan harinya, masih relate dengan tema nasionalisme ndilalah saya dapat kesempatan bincang-bincang dengan salah seorang Jamaah Maiyah yang amat nasionalis. Ia adalah seorang pendiri dan penggerak koperasi lokal. Kami berbincang mengenai berbagai hal aktual yang di antaranya adalah mengenai distribusi bantuan pemerintah untuk UMKM.

Anggota koperasinya ia fasilitasi untuk dapat linkage dengan perbankan dan berbagai program bantuan UMKM. Walhasil, berbuahlah banyak di antara anggotanya menjadi bagian dari penerima bantuan UMKM. Tentu saja ia amat bersyukur karena hal itu membuat dinamika ekonomi anggotanya menggeliat lagi, ada trend kepulihan dibanding awal-awal pandemi.

Namun, di sinilah saya melihat spirit nasionalismenya. Bahwa di satu sisi ia bergembira para anggota mendapat jatah bantuan, tetapi di sisi lain ia risau, ia merasa “Apakah iya, uang negara digelontorkan sebegini rupa”. Dalam pembacaannya, pemerintah seperti tidak mempunyai grand design akan program penguatan UMKM, seperti hanya ngasal gelontor saja.

UMKM Berkalang Omnibus Law

Dari perbincangan tersebut saya melihat sebagai seorang Jamaah Maiyah, ia mampu berfikir merdeka, tidak terjebak pada sudut pandang pragmatis-oportunis yang “bodo amat” duit negara mau diapain, yang penting Saya mendapatkan banyak. Meskipun, pilihan sudut pandang tersebut tidak serta merta membuat ia mampu melakukan intervensi kebijakan tertentu. Namun setidaknya, ia tetap dapat memandang sebuah potret sosial secara objektif.

Gejolak Omnibus Law tak lepas dari topik perbincangan. “Kalau persoalan buruh, itu kita nggak terpengaruh, yang terpengaruh kan perusahaan-perusahaan besar di ibukota sana. Tetapi, bagaimana ini dengan nasib UMKM?”, keluhnya.

Memang undang-undang sapujagat yang baru disahkan tersebut oleh kalangan pengamat dianggap amat minim memperhatikan UMKM. Yang ada justru adalah UMKM harus memasang kuda-kuda lebih kokoh lagi dari gempuran import sumber daya asing di mana keran impor barang dan impor TKA akan makin dibuka lebar-lebar.

Realitas yang terjadi hari ini memang menuntut kita yang notabenenya orang-orang biasa ini harus mau mencermati dan mengelaborasi perkembangan keadaan yang sedang berlangsung. Sebab dampak dari setiap perkembangan begitu lekat dengan nasib dari masing-masing karier keseharian kita.

Apik dicermati ungkapan seorang ekonom senior Faisal Basri pada wawancara di sebuah media beberapa hari yang lalu. Ia mengungkapkan data yang merepresentasikan betapa justru UMKM-lah yang menjadi nyawa terpenting bagi PDB, indikator pertumbuhan ekonomi yang pemerintah kita begitu obsesif mengejar peningkatannya.

“Pertumbuhan ekonomi di Indonesia 56 persen dipengaruhi konsumsi masyarakat dalam negeri. Selain itu, 32 persen ditopang oleh investasi. Jadi itu sudah 90 persen lebih. Nah, investasi itu hanya seperlimabelas yang berasal dari luar negeri. Kita tidak bergantung kepada investasi asing, memang penting tetapi kita tidak terlalu bergantung,” ungkapnya.
Inferioritas pribumi di hadapan kepentingan pemodal global mestinya sudah khatam pada saat perpisahan dengan kolonialisme diproklamirkan 75 tahun yang lalu. Kini, kita adalah rakyat yang berkesadaran subjek. Meskipun keseharian kita hanya pelaku UMKM alias orang biasa saja.

Pemerintah yang Gagap  Membaca Tren Dunia

Ekspresi dari spirit nasionalisme dari kawan saya yang penggerak koperasi lokal yang saya sampaikan pada bagian awal tulisan ini menurut saya adalah bagian tak terpisahkan dari apa yang disebut oleh Mr. Ian L. Betts sebagai ethical business.

Pria yang akrab disapa Pak Ian, seorang konsultan bisnis multinasional yang juga rujukan keilmuwan Jamaah Maiyah itu menyampaikan perihal ethical business pada kesempatan diskusi daring Reboan On The Sky pada Mei 2020 lalu.

Pak Ian menyampaikan pada waktu bahwa praktik dari perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip ethical business dalam kurun belakangan ini terus berkembang. Pada awalnya menitikberatkan pada kepedulian lingkungan hidup saja, akan tetapi kemudian berkembang pada kepedulian sosial, manajemen industri yang semakin memanusiakan manusia hingga pemberian perhatian pada prinsip-prinsip solidaritas terhadap mitra dan vendor. Masih menurut Beliau, termasuk juga perlakuan kepada karyawan dan pelanggan yang berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan.

Oleh karena itu, nasionalisme adalah juga prinsip yang juga berbanding lurus dengan praktik-praktik penerapan ethical business di atas. Sebab apabila leader dari sebuah korporasi memiliki jiwa nasionalisme, maka ia tidak akan bersikap serakah mengerjakan apa saja demi profit besar, melainkan lebih mengasyiki penerapan prinsip-prinsip ethical business di atas.

Menyoal yang sedang aktual terjadi, yakni penetapan UU Omnibus Law. Seperti kita ketahui bersama, mayoritas elemen bangsa menolak penerapannya. Amat mengherankan bahkan kepala daerah dan DPR Daerah juga melayangkan keberatan atas pengesahan UU tersebut. Tak hanya itu, sebanyak 35 investor global juga menyurati keberatan yang sama.

Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) yang bergerak mempromosikan investasi hijau menilai sikap 35 investor tersebut tidaklah mengejutkan. Kehati penyampaikan pandangan yang senada dengan yang juga disampaikan oleh Pak Ian mengenai ethical business yang justru sedang terus berkembang, bahwa komitmen investasi yang berorientasi terhadap lingkungan dan isu sosial kini sedang menjadi trend dunia.

Sektor environmental, social and good governance (ESG) adalah sektor usaha yang saat ini tengah berlipat diminati oleh investor. Deutsche Bank memperkirakan nilai aset yang diinvestasikan dalam kerangka ESG akan naik menjadi setara 50 persen total nilai pasar dunia per 2020 ini.

Ini betapa menunjukkan prinsip-prinsip etis didalam bisnis kalau ingin mendatangkan investor tidak boleh mengesampingkan aspek perhatian kepada kelestarian sumber daya alam dan ekosistem sosial masyarakat yang sehat. Bukankah ini adalah “catatan” besar dari muatan yang dikandung di dalam UU Sapujagat?

Maka sudah tepat apabila segenap elemen bangsa hari ini meluapkan kemarahannya atas sikap arogan eksekutif dan legislatif ini. Terlebih, UU Sapujagat tak hanya bermasalah pada muatannya, melainkan di dalam prosedurnya saja sudah digendong sekarung kejanggalan.

Lainnya

Topik