Transformasi Menuju Negara Desa
Perubahan besar akan terjadi, untuk itu dibutuhkan pemimpin yang mampu memahami ruang (walayah) dan waktu (nilai-nilai) Nusantara.
Covid-19 bukanlah pemicu sebenarnya tapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan gejolaknya masyarakat perkotaan dengan nuansa politik kekuasaaan dan Undang Undang Nomoer 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Utamanya menyangkut tidak memberlakukan Pasal 72 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu rasionalisasi sampai peniadaan Dana Desa. Sementara letupan yang semakin membesar terjadi di desa atas respons ketidakadilan dari penyaluran BLT yang berasal dari Dana Desa terkait dampak Covid-19, seperti di Desa Mompang Julu Kabupaten Mandaeling Natal yang bisa saja menjalar ke desa-desa lain di Republik ini.
Mengambil jarak atas peristiwa sekarang dengan mencermati pergolakan pemikiran yang kemudian menjadi sistem dan model kekuasaan di masa lalu sampai sekarang. Di antara dominannya pemikiran Soekarno sebagai tesis dan pergolakan pemikiran Muhamad Yamin sebagai antitesis maka akan muncul sintesa atas keduanya yaitu gagasan Soepomo yaitu Gagasan Negara Integralistik atau Gagasan Negara Desa.
Gagasan negara integralistik yang ditawarkan Soepomo sebagai cermin gagasan “negara desa” yang berangkat dari “idealisasi nilai-nilai pedesaan”. Dalam “negara desa”, yang bisa juga disebut sebagai “masyarakat tatap muka”, di mana semua orang saling mengenal satu sama lain. Menjunjung kasunyatan dan menolak verbalisme dengan menjunjung nilai kesejatian kemasyarakatan sebagai kewajiban dan menolak atas hak kewarganegaraan yang verbalistik.
Gagasan negara integralistik merupakan cermin dari gagasan negara desa, sedangkan gagasan republikanisme sebenarnya merupakan cermin dari negara kota. Gagasan republikanisme bertolak dari pandangan bahwa negara adalah milik publik, sehingga pemimpin harus dipilih dari kalangan rakyat sendiri. Gagasan ini memang muncul pertama kali sebagai kritik terhadap sistem monarkhi feodal di Eropa, seiring berkembangnya kapitalisme. Tentu saja gagasan tentang ruang publik politik lahir seiring perkembangan kapitalisme, karena kapitalismelah yang telah memunculkan kota dan kelas borjuis, yang kemudian menjadi sentra dan aktor dari perlawanan terhadap kekuasaan raja-raja feodal.
Negara desa yang identik dengan integralisme, yang oleh orang Jawa dirampatkan sebagai “manunggaling kawulo gusti”, maka negara republik, atau negara kota (city state) ini dibangun oleh komunikasi publik. Dan berbeda dengan model negara desa yang banyak bertumpu pada kepercayaan antar-individu, negara kota dicirikan oleh sistem birokrasi dan administrasi yang detail. Termasuk di dalamnya soal pembagian kekuasaan. Konsekuensinya, negara kota harus ditopang oleh kegiatan ekonomi dan keuangan yang kuat, karena untuk menghidupi birokrasi tadi dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tentunya tidak mengherankan, karena penyokong utama dari negara kota adalah kegiatan ekonomi dan keuangan, maka peran kelas borjuis menjadi sangat dominan.
#Eling lan Waspodo sebagai wujud kesadaran antisipatif dan proaktif.