Sepetak Tanah Warisan
Seorang petani naluri di Jawa yang mendapat warisan sepetak sawah/tegal/tanah dari orang tua, kecil kemungkinannya menjual tanah tersebut meskipun hasil dari tanah tadi tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga. Karena dia merasa bahwa sesungguhnya tanah itu adalah milik orang tua dan dirinya hanya nggadhuh (memiliki tanpa membeli).
Jika menjualnya sama dengan memutus hubungan batin dengan leluhur sendiri. Apalagi nilai guna tanah bukan untuk lahan pertanian saja, tetapi di sana dia dapat pula mendirikan rumah walau letak tanah tadi di tepi hutan, dekat tebing sungai, atau di perbukitan cadas sekalipun.