Pengertian Tafsir
Tafsir secara etimologis (lughawi) berarti penjelasan. Fassara-yufassiru artinya menerangkan atau menjelaskan. Di dalam Al-Qur’an, kata tafsir hanya satu kali digunakan dalam arti yang sama dengan makna etimologisnya, yaitu dalam Surat Al-Furqan (25):33.
وَلَا يَأْتُوْنَكَ بِمَثَلٍ اِلَّا جِئْنٰكَ بِا لْحَـقِّ وَاَ حْسَنَ تَفْسِيْرًا ۗ
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.”
Adapun pengertian terminologisnya (istilahi), tafsir adalah ilmu yang berhubungan dengan pemahaman kitab suci Al-Qur’an, penjelasan makna-maknanya, penyimpulan hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya. Definisi lain menyebutkan bahwa Tafsir adalah ilmu yang berisi pembahasan tentang Al-Qur’an dari segi pemahaman terhadap maksud dan kehendak Allah sebatas kemampuan manusia (Ash-Shabuni, 1980).
Definisi kedua menyiratkan satu pengertian yang penting, yaitu bahwa kebenaran Tafsir adalah kebenaran yang tidak bersifat mutlak, karena yang mutlak benar hanyalah kebenaran Ilahi yaitu kebenaran Al-Qur’an itu sendiri. Sedangkan mufasir, sejauh-jauh yang bisa dilakukannya adalah berusaha sungguh-sungguh dengan ketulusan hati dan dengan mengerahkan segala perangkat yang diperlukan untuk mendekati kebenaran Ilahi yang mutlak tadi.