Pancasila dan Agama
Tanggal 1 Oktober oleh pemerintah ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Dasar penetapannya adalah karena pada tanggal itu pada tahun 1965, pemberontakan PKI berhasil digagalkan. Tulisan ini tidak akan berdebat tentang “kesahihan” klaim tersebut namun hanya ingin sekadar mengajak merenung, bahwa yang disebut Pancasila itu sakti (menurut saya) adalah jika berhasil diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indikatornya bisa dijabarkan bersama dari kelima sila tersebut. Apa indikator bahwa sila pertama berhasil dilaksanakan? Apakah jika masyarakat Indonesia secara administratif telah mengaku beragama? Atau ada indikator yang substansial lainnya?
Ambil contoh, jika kita benar-benar berketuhanan, tentu keempat sila di bawahnya kemungkinan besar telah kita amalkan. Sederhana saja, jika seseorang sudah mengaku hamba Tuhan, maka logikanya, ia pasti akan melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya. Jelas Tuhan mengajarkan kita untuk berperikemanusiaan, kita akan cinta tanah air, kita akan selalu bermusyawarah untuk mengambil keputusan, kita akan berusaha keras menuju keadilan sosial dan seterusnya.
Bahkan dalam Islam, orang tidak saja hanya disuruh berperikemanusiaan, namun juga “berperikehewanan”, bahkan seluruh isi alam semesta. Karenanya itu, jelas ukurannya Pancasila sakti adalah jika dasar negara ini telah “dioperasionalkan” dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pancasila lahir karena pluralitas negeri ini. Tidak ada negeri yang dirahmati Allah dengan ratusan suku bangsa, adat, kepercayaan, kesenian, bahasa, dan sebagainya seperti Indonesia. Rahmat Allah tersebut harus “diolah” agar menjadi “barokah”, dan Pancasila itu salah satu caranya. Jelas Pancasila adalah “salah satu” jalan untuk mengamalkan agama.
Agama adalah aturan yang datang dari Allah secara langsung lewat para Rasul-Nya. Agama adalah masalah pribadi, namun jika sudah “dioperasionalkan” di masyarakat atau negara, maka rumusnya adalah bagaimana menghasilkan “output sosial” yang menguntungkan seluruh alam semesta ini, tidak saja kepada manusia, bangsa, negara, namun juga flora, fauna, sumberdaya alam, dan seluruh ciptaan Allah.
Dalam bahasa sederhana, Cak Nun pernah mengatakan, beragama itu ibarat masak di dapur, orang tidak perlu mempersoalkan tetangganya masak pakai wajan merek apa, kuali dari tanah liat atau alumunium, kompor gas atau bukan, yang penting masakan yang disajikan harus sehat syukur enak dan lezat.
Tidak ada pertentangan antara agama dan Pancasila, karena silakan amalkan ajaran apapun agamamu, yang penting output sosialnya antara lain seperti yang dirumuskan Pancasila, yakni: menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan bangsa, bermusyawarah dan menuju kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila adalah bentuk muamalah dari ajaran agama, dan kalau tidak salah, kata-kata dalam Pancasila seperti: rakyat, adil, hikmah, musyawarah, adab, dsb, berasal dari “bahasa” agama.
Dalam beragama ada sisi mahdhoh, syariat yang berbeda antara satu agama dengan yang lainnya, namun dalam ber-muamalah, bersosial, bernegara, bermasyarakat, output-nya saling menenteramkan, saling membantu, dan saling menegakkan negaranya.
Prof. Kuntowijoyo alm. pernah mengusulkan istilah radikalisasi Pancasila, yakni jadikan Pancasila benar-benar sebagai: 1). Ideologi negara; 2). Salah satu sumber ilmu; 3). Laksanakan Pancasila secara konsisten, koheren, dan koresponden; 4). Jadikan Pancasila sebagai pelayan horizontal dan bukan vertikal; dan 5). Jadikan Pancasila sebagai kriteria kritik kebijakan negara.
Dengan kata lain, Pancasila adalah salah satu hal yang menjadi output sosial dari syariat agama dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Salah satu indikator bahwa Pancasila sudah dilaksanakan dengan baik tentunya rakyat sejahtera lahir batin, korupsi akan minimal karena dalam Pancasila ada sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, misalnya. Jika sila ini dipegang dan dijadikan dasar etika moral politikus dan penyelenggara negara, maka korupsi tidak akan ada.
Pemerintah yang memiliki jiwa keadilan sosial, pasti tidak akan korupsi, karena korupsi menimbulkan ketidakadilan, kemiskinan, dan kebangkrutan negara. Dengan bertindak koruptif, berarti juga tidak mengamalkan sila ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan.
Dalam perspektif Ricoeur (1990), beberapa etika politik yang dilandasi Pancasila akan menghasilkan tekad dan upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain, upaya memperluas lingkup kebebasan (termasuk beragama) dan membangun institusi-institusi yang adil. Jelas pula agama juga tidak menolak, bahkan mendukung etika ini.
Agama diturunkan Allah agar manusia menjadi khalifah di muka bumi dengan tuntunan yang baik, dan nanti kembali kepada-Nya dengan bekal amal perbuatan di dunia. Salah satu tugas khalifah adalah membangun masyarakat dan negara, dan pada dasarnya tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah termaktub di dalam Pembukaan UUD 45 yang merupakan penjabaran dari roh Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 juga ditegaskan bahwa kemerdekaan kita adalah “berkat rahmat Allah” yang didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang baik.
Apa makna Pancasila sebagai ideologi negara? Ideologi adalah rekonstruksi kesadaran manusia yang bebas dan subjektif. Ideologi berfungsi sebagai mercu suar yang mengarahkan perjalanan pembangunan bangsa. Alam materi itu harus ditafsirkan oleh kesadaran manusia, dan rekonstruksi kesadaran inilah yang disebut ideologi. Dengan kata lain, seseorang yang berideologi Pancasila pasti akan meletakkan sila-sila Pancasila itu ke dalam setiap tindakannya.
Jika arah pembangunan negara dikontrol oleh ideologi ini, pasti akan terjadi kemakmuran, persatuan, kerakyatan, keadilan, yang dilandasi religiusitas kepada Tuhan YME.
Singkatnya, tidak ada pertentangan antara agama dan Pancasila.