Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata
Dalam adat budaya Jawa terdapat peribahasa yang berbunyi: desa mawa cara, negara mawa tata. Artinya: desa mempunyai adat sendiri, negara mempunyai hukum sendiri. Peribahasa ini agaknya muncul dari pandangan kalangan tradisional di Jawa yang menghargai pluralitas. Di mana masing-masing lingkungan wajar jika mempunyai adat-kebiasaan yang berbeda-beda.
Korelasinya dengan negara, desa (lingkungan masyarakat) telah membentuk dan memiliki angger-angger (norma/pedoman hidup) untuk kalangan sendiri yang cenderung lentur. Sedangkan negara memerlukan hukum (peraturan) yang lebih tegas namun bersumber pada adat-istiadat yang tumbuh berkembang di masyarakat.