Melik Nggendhong Lali
Renungan Nahdlatul Muhammadiyin Menyambut 2020
Nahdlatul Muhammadiyyin
Waktu baca ± 3 menit
Dominasi Nalar Privat dan Nalar Domestik atas Masalah Publik (dan Pikiran Publik + Ruang Publik) dalam Tubuh Bangsa dan Masyarakat
- A’uudzubillaahi minasy-syaithoonir-rojiim.
- Bismillaahirrohmaanirrohiim.
- Alloohu laa Ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum, laa ta`khudzuhuu sinatun walaa nauum, lahuu maa fis-samaawaati wamaa fil-ardl, man dzalladzii yasyfa’u ‘indahuu illaa bi-idznih, ya’lamu maa baina aidiihim wamaa kholfahum, walaa yuhithuuna bi-syaiim min ‘ilmihii illaa bimaa syaa`, wasi’a kursiyyuhus-samaawaati wal-ardl, walaa ya`uuduhuu hifdzuhumaa wahuwal ‘aliyyul ‘adhiim.
- Tuhan menjelaskan dengan “Nalar Semesta”-Nya yang tak terbatas, tidak dibatasi tidur dan bangun (kesadarannya di dalam Maha Ruang), tidak dibatasi arah depan dan arah belakang (dengan orientasi Maha Ruang), termasuk luasnya jangkauan kekuasaan-Nya yang meliputi lebih dari tujuh lapis Langit dan tujuh lapis Bumi. Semua dijaga dengan penuh energi kemuliaan dan keperkasaan-Nya.
- Kalau Tuhan dengan “Nalar Semesta” (bahkan “Nalar Meta-Semesta”) itu mengatur Alam Semesta, maka dalam perjalanan sejarah manusia kemudian manusia (modern) menemukan dan menerapkan “Nalar Publik” dengan ciri khas produk pikiran, nilai, dan pelembagaannya memandang ruang, waktu, kepentingan, perisitiwa, kebajikan, dan kebijaksanaannya sebagai ruang bersama, waktu bersama, kepentingan bersama, peristiwa bersama, kebajikan bersama serta kebijaksanaan bersama, semua milik bersama sebagai milik publik, dikelola secara publik untuk kepentingan publik. Semua menjadi milik publik, milik bersama. Bukan ruang pribadi atau ruang keluarga, bukan sebagai waktu pribadi dan waktu keluarga, bukan sebagai kepentingan pribadi dan kepentingan keluarga, bukan peristiwa pribadi dan bukan peristiwa keluarga, bukan kebajikan pribadi dan kebajikan keluarga dan bukan pula kebijaksanaan pribadi dan kebijaksanaan keluarga. Jadi, yang milik publik ini bukan milik pribadi dan milik keluarga yang bisa diwariskan pada anggota keluarga.
- Tentu, dalam Nalar Publik yang demikian tetap melindungi Hak Privat dan Hak Domestik yang terbatas. Hak Privat dan Hak Domestik ini tidak boleh melampaui Hak Publik yang diberlakukan berdasar Nalar Publik itu. Nalar Privat dan Nalar Domestik tidak mendominasi Kehidupan Bersama atau Kehidupan Publik.
- Islam adalah agama Publik. Agama yang diorientasikan pada Kepentingan Publik. Kalau dimaknakan secara luas dan fungsional maka Rukun Islam pun diorientasikan untuk Kepentingan Publik. Publik yang hendaknya dikelola secara syamil. Sayyidina Umar bin Khattab adalah ahlinya dalam menetapkan Nalar Publik selama masa pemerintahannya. Ijtihad Publiknya untuk mengatasi masalah publik pada zamannya sangat pas dan berkemajuan.
- Masyarakat dan Bangsa Indonesia ketika kemerdekaan diri dari segala macam bentuk penjajahan, dalam momentum 17 Agustus 1945, kemudian memilih penggunaan dan bentuk negara Republik, sesungguhnya ingin mengembalikan Hak Publik kepada Publik Bangsa dan Masyarakat Indonesia. Republik artinya kembali-publik. Negara kita berbentuk Republik, bukan Reprivat atau Redomestik seperti bentuk kerajaan di zaman sebelumnya. UUD 1945 dan Pancasila sebenarnya sudah paralel, selaras, serasi, dan seimbang dengan semangat Republik, kembali kepada orientasi dan nilai Kepentingan Publik yang seperti itu.
- Kalau disimak dan dicermati secara seksama, pasca-reformasi terjadi kecenderungan dan proses yang berbeda. Nalar Publik pelan-pelan ditinggalkan dan yang didominasikan adalah Nalar Privat dan Nalar Domestik. Republik sepertinya tengah bergerak ke arah Reprivat dan Redomestik. Gelombang Privatisasi demikian kuat sampai lembaga ekonomi Negara (sebagai representasi publik) bernama BUMN yang merupakan benteng terakhir yang kokoh menghadapi krisis ekonomi global malah dijebol sendiri dengan kebijakan privatisasi BUMN, yang hasilnya cenderung kurang menyejahterakan masyarakat dan bangsa. Hilangnya prosedur dan metode musyawarah dalam politik juga cenderung menguatkan semangat privatisasi dan domestifikasi dalam menentukan pejabat publik. Otonomi daerah pun ditafsirkan dan diterapkan sebagai domestifikasi kebijakan daerah untuk kepentingan publik di daerah itu. Perda, UU, dan Super-UU pun banyak yang disusun berdasar semangat privat dan domestik pengusaha dan politisi. Munculnya politik dinasti dalam Pilkada dan lainnya ditengarai karena para pemimpin politik cenderung menerapkan Nalar Privat (negara seperti menjadi milik pribadi dan partainya) dan Nalar Domestik (negara, bangsa dan masyarakat seolah-olah menjadi milik keluarganya). Penokohan yang berlebihan cenderung mengarah pada kultus individu dan kultus lembaga.
- Kecenderungan dominasi Nalar Privat dan Nalar Domestik dalam mengurusi masalah publik cenderung menghasilkan banyak madlorot dibanding manfaat. Kontrol publik atas masalah publiknya cenderung melemah dan terlemahkan.
- Masalahnya: bagaimana caranya agar Nalar Publik bisa menguat dan lebih berfungsi optimal dan maksimal dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa kita? Juga dalam kehidupan bernegara kita? Itulah pekerjaan bersama masyarakat dan bangsa kita.
- Hasbunallaha wa ni’mal wakiil, ni’mal maulaa wa ni’man nashiir. Nashrum minallaahi wa fathun qoriib. Innaa fatahnaa laka fathan mubiinaa. Wabasysyiril mu`miniin.
Aamiin.
Yogyakarta, 31 Desember 2019
Ketua Majelis Ilmu Nahdlatul Muhammadiyin
KH. Marzuki Kurdi – Mustofa W. Hasyim