CakNun.com

Kulturalisme Bangsa Pesolek

Emha Ainun Nadjib
Waktu baca ± 4 menit

Patangpuluhan, Medio 1990

KULTURALISME yang saya maksudkan adalah suatu keberlangsungan sosial ketika sejumlah kesepakatan aturan, tata etika, norma hukum, logika politik, nalar profesionalisme, rasionalitas birokrasi, atau juga patok-patok keagamaan — menjadi relatif atau sengaja direlatifkan oleh pola-pola tertentu dari perilaku budaya komunitas pelakunya.

Pada kasus tertentu relativisasi itu berupa pengutamaan pola kulturan dsb. di atas dimensi-dimensi sosialitas lainnya. Ia, di satu sisi, mengambrukkan fundamen dan pilar tertentu dari konvensi formal bagaimana suatu negara dan masyarakat diselenggarakan dan ditata. Sementara di sisi lain, ia mungkin, justru menjadi faktor penyangga.

Selama puluhan tahun jalanan panjang (keinginan) modernitas bangsa kita, terasa betapa proses perubahan menuju tahap-tahap demokratisasi, kreativisasi, rasionalisasi, atau kita sebut saja modernisasi dalam arti menyeluruh — berlangsung sedemikian alot dan seretnya karena dikendala — antara lain — oleh kuatnya kecenderungan kulturalisme bangsa kita.

Ketika kita menyebut bahwa bangsa kita memiliki “bakat” sinkretistik yang serius dan khas, kasus-kasusnya gampang dipahami melalui setiap gejala kulturalisme. Kita selalu bisa menerima apa saja: tidak untuk sungguh-sungguh menerima, tetapi untuk kita “tekuk-tekuk” berdasarkan pola kulturisme yang entah sejak kapan kita miliki dan entah kapan akan mungkin terkikis.

Subordinasi terhadap Budaya

Dalam hal ini saya tidak sedang mempersoalkan apakah hal ini merupakan kekuatan atau kelemahan, apakah baik atau buruk, benar atau salah, menggiurkan atau menjengkelkan. Saya hanya ingin mengemukakan bahwa kita tak pernah punya keberatan apa pun untuk — umpamanya — mengako- modasikan paham demokrasi. Namun, itu tidak berarti bahwa penerimaan itu telah mengubah kita menjadi “manusia dengan cita-cita demokrasi” meskipun di sebagian kalangan masyarakat kita bukan tak ada upaya untuk memproses diri menjadi “manusia demokratis”.

Akan tetapi, secara keseluruhan “watak besar” kita adalah “manusia pesolek”. “Bangsa pesolek”. Kerajaan kulturalisme kita tidak pernah cukup tolol untuk serta merta mengangkat tamu yang bernama demokrasi itu menjadi raja. Kita menerima demokrasi untuk kita jadikan penggawa atau pe- gawai yang harus senantiasa menyesuaikan atau menyubordinasikan diri pada seluruh tatanan agung kulturalisme adiluhung kita.

Demokrasi adalah permata impor yang sangat menarik hati untuk dipasang sebagai aksesori budaya, lipstik di bibir, warna-warni kosmetika wajah, serta aroma di ketiak dan di selangkangan. Jargon nasional kita untuk itu sangat gamblang:

“Demokrasi kita bukan sembarang demokrasi, bukan demokrasi liberal dan bukan apa pun saja lainnya, melainkan demokrasi yang kita sesuaikan dengan budaya warisan nenek moyang kita sendiri.”

Sampai takaran tertentu, hal yang sama mungkin terjadi pula kepada tamu lain yang bernama agama. Tentulah saya tidak sedemikian berani “meremehkan” hubungan antara bangsa kita dengan agama yang dipeluknya. Tetapi, raksasa ritus yang menguasai perilaku budaya keagamaan bangsa kita adalah wakil tajam dari kulturalisme yang saya maksudkan.

Saya juga tidak berpendapat bahwa proses internalisasi keagamaan yang dilakukan oleh bangsa kita tidak bersungguh-sungguh mengorientasikan dirinya ke dalam perspektif teologi, kosmologi, dan filosofi sebagaimana yang agama itu sendiri memaksudkannya. Tetapi, itu semua dikembarai dan digagas sejauh sinkronisasinya dengan pola kultur yang ada.

Dari sisi lain mungkin justru itulah yang disebut “membumikan” nilai-nilai agama. Itulah domestikisasi dan pembumian agama. Jadi, yang saya maksudkan adalah sisi lain ketika kultur mengatasi agama, menentukan dan merancang bangunan keagamaannya sendiri berdasarkan dominasi “kerajaan kultur” tersebut. Pada berbagai kasus, kita menyebut gejala itu sebagai: “Agama berfungsi hanya sebagai pembenar kemapanan kultur.” Dengan kata lain, nilai-nilai agama diterima sejauh merupakan pembenaran. Agama, jadinya, bukan kebenaran, melainkan pembenaran. Saya kira kita bisa mendaftari ratusan kasus untuk itu.

Ritus Kultural sebagai Tolok Ukur

Secara spesifik barangkali kita bisa menyebut kecenderungan tradisional — hingga pada era modern — masyarakat kita untuk memakai tolok ukur budaya dalam mengidentifikasi dan menilai perilaku keagamaan. Kecenderungan ini tentu saja tidak berasal dari tangan ulama atau ilmuwan, tetapi bersumber dan sekaligus berlaku pada masyarakat umum.

Siapakah muslim yang saleh? Siapakah orang “alim”? Paham budaya umum menjawab — “Ialah orang yang rajin shalatnya, puasanya, atau zakatnya, sering tampak pergi ke masjid…” — plus di pakaiannya terdapat simbol-simbol budaya formal keislaman.

Padahal, peribadatannya “hanyalah” cara untuk mencapai suatu kualitas kepribadian tertentu. Tolok ukur kesalehan seseorang terletak justru pada “output” atau efek ibadahnya dalam perilaku nyata sehari-hari. Bupati muslim yang saleh tidak dilacak pada seberapa sering ia shalat berjemaah atau apakah ia selalu muncul dalam berbagai acara keagamaan; tetapi pada bagaimana kualitas keadilan dan kebenaran tindakannya sebagai pribadi, sebagai manusia, dan sebagai seorang kepala pemerintahan kabupaten.

Kecuali, apabila kita telah sampai pada suatu intensitas budaya keagamaan ketika kuantitas peribadatan akan dengan sendirinya indikatif terhadap kualitas kepribadian dan perilaku. Dan, saya kira jejak langkah kita masih belum cukup dekat dengan intensitas semacam ini. Makin semaraknya kehidupan beragama tahun-tahun terakhir ini terbukti tidak otomatis berbanding terbalik dengan jumlah kejahatan, kefasikan, dan pengingkaran terhadap apa yang Allah tuntunkan bagi kehidupan hamba-hamba-Nya.

Antisipasi kita terhadap gejala ini mungkin bisa berupa dua hal.

Pertama, diselenggarakan penelitian saksama yang mencoba tahu hubungan dan perbandingan timbal balik antara frekuensi peribadatan dengan jumlah dan “mutu” kebaikan dan/atau keburukan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Kedua, “rumus budaya” peribadatan, shalat misalnya tertera gamblang oleh ucapan Allah sendiri: bahwa ia “mencegah fakhsay’ dan munkar”. Jika secara parsial atau global akumulasi shalat tidak memiliki efektivitas terhadap terhindarnya fakhsya’ dan munkar, barangkali selama ini terjadi disfungsionalitas dan miskomunikasi antara metode shalat itu dengan pelakunya.

Bias antara tolok ukur agama dengan tolok ukur budaya yang sepemahaman intelektual maupun pada tataran empiris kultural — mungkin memberi petunjuk kepada kita bahwa tradisi dan kemapanan kulturalisme telah merupakan blunder mentalitas dan blunder kejiwaan sedemikian rupa.

Blunder ini sangat menggelisahkan, tetapi barangkali sekaligus juga sangat nikmat. Agama, sampai kadar tertentu, telah juga membantu pengkayaan tradisi “bersolek” kita. Universalitas nilai-nilai agama tidak cukup berakar dan mewataki perilaku personal maupun sistemik masyarakat kita. Namun, bukankah bersolek itu, bukankah memalsu wajah dengan kosmetika firman, selalu merupakan kenikmatan tersendiri.

Lainnya

Dimensi Keadilan dalam Perspektif Pembangunan Sosial Budaya

Dimensi Keadilan dalam Perspektif Pembangunan Sosial Budaya

Adil

Kata “adil” tidak bisa dijumpai dalam khasanah tradisi kebudayaan masyarakat kita, sekurang-kurangnya masyarakat Jawa tradisional yang “asli”; meskipun itu tidak otomatis berarti tak ada pula sebagai (fakta) nilai.

Emha Ainun Nadjib
Emha Ainun Nadjib