CakNun.com

Hutang Sejarah

Dua Tahun Hutang Indonesia Kepada Novel Baswedan
Emha Ainun Nadjib
Waktu baca ± 4 menit

Tanggal 11 April 2019 ini tepat dua tahun terjadinya kekejaman yang menimpa Novel Baswedan. Tragedi komplit: kemanusiaan, politik, moral, keagamaan, demokrasi dan hukum. Lengkap. Pengkhianatan terhadap inti nilai kehidupan. Puncak pembangkangan terhadap Tuhan.

Andaikan sekarang perkara ini sudah beres, tentu menjadi berkah bagi Presiden yang sekarang pada 17 April nanti. Andaikan penuntasan perkara ini menjadi salah satu sumpah politik Capres lainnya untuk membereskannya, semua rakyat akan mengetahui karakternya.

Tidak terselesaikannya kasus ini sampai dua tahun menambah ketidakpercayaan rakyat kepada sistem Negara, undang-undang dan hukum, terutama kepada pelakunya. Kalau ribuan tahun pola Kerajaan kita tinggalkan untuk mendirikan Negara—kemudian formula Negara juga ternyata tak bisa diandalkan—akan terpaksa berhijrah ke mana lagi rakyat Indonesia esok hari dan di masa depan? Apakah 2019-2024 akan menjadi bagian awal dari hijrah sejarah itu, ataukah Indonesia stagnan dalam kebobrokan?

Novel madhlum, didholimi, dianiaya. Mustadl’af, ditak-berdayakan. Yang hakikatnya bisa maqtul, dibunuh.

Novel adalah warganegara, dianiaya oleh warganegara lain yang menentang hukum Negara. Membunuh hukum Negara adalah menghina kesepakatan demokrasi rakyat. Melecehkan perjuangan para leluhur untuk memperoleh kemerdekaan bangsa. Merendahkan martabat Proklamasi dan Proklamatornya sekaligus.

Novel adalah anggota masyarakat, disiksa oleh anggota masyarakat lain yang membunuh hati nurani, energi batin yang mempersambungkan kasih sayang. Nurani dan akal adalah perangkat rohani yang membuat manusia lebih tinggi dari hewan.

Juga membunuh silaturahmi: akar aspirasi kemanusiaan, yang bukan hanya Malaikat berkomitmen atasnya, melainkan juga Iblis—yang cemas anak-cucu Adam akan membunuh saudaranya sendiri dan merusak bumi.

Membunuh bebrayan, jalinan cinta antar manusia, menggantikannya dengan nafsu dan dendam. Membunuh mamayu hayuning bawana, keseyogyaan untuk memperindah kehidupan, menggantinya dengan kebrutalan, kekejaman dan kebusukan.

Novel adalah manusia. Menumpahkan air keras ke wajah Novel Baswedan adalah penghinaan terhadap wajah seluruh ummat manusia. Melukai wajah manusia adalah tindakan melukai peradaban dan kebudayaan. Bahkan Iblis dan Setan tidak merusak wajah manusia. Mereka membatasi diri untuk hanya menguji hati dan pikiran manusia.

Novel adalah makhluk ciptaan Tuhan. Menganiaya makhluk Tuhan adalah penghinaan kepada-Nya dan pelecehan terhadap hakikat penyebaran cinta. Manusia diciptakan dengan niat untuk digembirakan oleh Tuhan. Nabi dan Rasul diutus oleh Tuhan untuk menyampaikan berita gembira kepada semua manusia.

Tuhan menciptakan wajah manusia dan sangat menghormati wajah itu, sehingga dijadikan simbol pembersihan dan kesucian ketika berwudlu. Wajah adalah layar depan utama eksistensi manusia, moralnya, harga dirinya, kebenaran, kebaikan dan kemuliaan budinya.

Manusia yang melakukan sebaliknya, yang membikin cacat dan duka derita seluruh keluarganya—kita doakan agar keluarga dan anak-cucunya tidak dipersalahkan oleh Tuhan atas dosa sangat besar yang dilakukan oleh Bapaknya.

Tetapi setiap pengkhianatan terhadap kemanusiaan, apalagi sampai tingkat kekejaman sangat tinggi dengan menyiram air keras ke wajah sesama manusia—adalah hutang yang tak akan batal sebelum pelakunya melunasi pembayarannya.

Kalau Negara dan Hukum tidak menagihnya, maka bukan hanya hutang pelaku yang tidak lunas: tapi bahkan Negara juga berhutang.

Tetapi tulisan ini bukan tuntutan atau tagihan kepada NKRI, sebab saya bukan debt collector yang ditakuti oleh siapapun. Ini adalah “‘azizun ‘alaihi ma ‘anittum” kepada Novel Baswedan sebagai sesama manusia, serta laporan ‘adzillah kepada Tuhan.

Bagi pelaku penumpahan air keras, posisi hutangnya wajib dibayar secara fardlu ‘ain . Artinya, hanya dia atau mereka berdua yang diwajibkan melunasinya. Bisa dengan meminta maaf kepada korban, memohon ampun kepada Pemilik korban, atau dengan hukuman dari Negara, atau adzab dari Maha Pemilik korban. Tinggal soal waktu.

Bagi para pelaku hukum yang bertugas menagih hutang kepada pelaku, posisinya juga fardlu ‘ain. Bagi perangkat hukum lainnya seluruh Negara dan Dunia, posisinya fardlu kifayah. Kalau petugas resmi melaksanakan penagihan hutang dan berhasil, semua perangkat hukum lainnya bebas dari kesalahan. Kalau tidak, semua mereka turut bersalah dan memanggul dosa.

Pihak yang memerintahkan penyiraman air keras, menanggung hutang lebih banyak. Yang bertanggung jawab terhadap lembaga dan sistem yang memproduk sadisme itu, hutang memberat di punggung mereka. Dan selama tak dibayar, itu juga hutang para penanggung jawab Negara dan Demokrasi.

Dan karena seharusnya Negara dan Pemerintahlah yang berkewajiban menagih hutang itu, maka kalau sampai hari ini tidak dilakukan—berlipat-lipatlah “bunga”, menurut logika balik dari rasio jariyah.

Apalagi kasus Novel Baswedan hanyalah setetes air dari lautan luas hutang-hutang sejarah dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Sungguh tidak mudah dipahami kenapa ada manusia yang berani, bahkan mengejar dengan segala cara, untuk menjadi Orang Nomor Satu, yakni penanggung jawab lautan hutang kebobrokan hukum, kebusukan moral, budaya, politik—yang belum tentu ia sendiri pelakunya.

Apakah capim-capim Negara ini adalah keturunan Nabi Muhammad yang memegang Lisensi Syafaat, sehingga mendapat jaminan bahwa Allah akan bermurah hati, membebaskannya atau meringankannya dari tanggung jawab atas seluruh kebusukan di Negeri yang dipimpinnya?

Penganiayaan terhadap Novel Baswedan mungkin tidak sekaliber pembunuhan atas John F Kennedy, Mahatma dan Indira Gandhi atau Martin Luther King. Atau pemubunuhan Tunggul Ametung hingga Anusapati, atau Khalifah Utsman hingga Ali, Hasan dan Husein, yang mengubah bangunan sejarah sampai hari ini.

Siapapun, juga Indonesia sebaiknya jangan terlalu meremehkan hutang-hutang sejarahnya: hal Novel maupun ribuan lainnya. Siapapun yang kuat dan berkuasa, sesekali ingat bahwa bukan hanya engkau yang kuat dan berkuasa. Indonesia tidak perlu menjadi Suriah, Bharata Yudha atau G.30.S. Pengambil keputusan dalam kehidupan, pembangun sebab-akibat sejarah, bukan hanya manusia. Ada pelaku-pelaku lain yang menentukan muatan siang dan malam, berapa kali kau kencing hari ini, kapan anakmu sakit dan kapan udara angin api gempa endemi atau maut menyentuhmu. Banyak macam dan jenis “debt collectors” yang tak tersangka-sangka menagih hutang dengan cara dan momentum tak terduga-duga.[]

Jakarta, 10 April 2019

Lainnya

Jalan Baru Ekonomi Kerakyatan

Jalan Baru Ekonomi Kerakyatan

Rakyat kecil kebagian remah kemakmuran berupa upah buruh murah, dan negara kebagian remah kemakmuran berupa pajak.

Nahdlatul Muhammadiyyin
NM
Exit mobile version