CakNun.com

Bahasa Penghancur Negara: Membincang Denotasi-Konotasi

Rony K. Pratama
Waktu baca ± 3 menit

Empat tahun silam dalam sebuah acara diskusi bertajuk Menemukan Kembali Denotasi di PKKH, UGM, Cak Nun dan Profesor Faruk mewedar fenomena kebahasaan di masyarakat yang makin karut-marut. Tema itu berangkat dari analisis kritis Cak Nun terhadap penggunaan bahasa yang mengalami pergeseran etis.

Dari denotasi ke konotasi maupun sebaliknya, bagi Cak Nun, bukan sekadar persoalan kata, melainkan juga kekacauan sekaligus ketakjujuran makna. Terlebih makna kata di sana tak lagi direferensialkan pada konvensi semata, tetapi juga dieksploitasi oleh segelintir kelompok, sehingga menjadikannya hegemonik. Urusan kata yang seolah-olah sepele ternyata sedemikian problematis bila ditilik secara jeli.

Sebelum menguraikan pokok persoalan bagaimana Cak Nun memandang bahasa dan segala masalah atas implikasi di sekitarnya, agaknya perlu disampaikan terlebih dahulu konsep denotasi dan konotasi. Secara sederhana denotasi berarti “makna harfiah yang sebenarnya dari suatu kata”, sedangkan konotasi “makna tambahan yang dikaitkan dengan nilai rasa”. Definisi tersebut mengacu pada pengertian umum, setidaknya bisa ditelusuri pada materi dasar pelajaran bahasa Indonesia di sekolah formal.

Contoh riil di lapangan untuk menjelaskan konsep denotasi dan konotasi diambilkan Cak Nun dari fenomena kata khalifah dan khilafah. Terlepas dari makna literal bahasa Arab, kedua kata ini telah mengakibatkan trauma tersendiri bagi sebagian masyarakat Indonesia. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) acap kali memproduksi kata tersebut sebagai jargon, terlebih mengaitkannya dengan pemerintahan negara berbasiskan agama Islam.

Wacana di masyarakat yang kemudian berkembang adalah HTI dengan konsep khalifah dan khilafahnya hendak menggeser kedudukan Pancasila. Situasi demikian menyiratkan fobia tersendiri bagi pemerintah, bahkan masyarakat, sehingga sebagai organisasi masyarakat HTI mesti dilarang, diberangus, dan dibubarkan karena menggoyahkan eksistensi NKRI.

Eksploitasi kata serta makna khalifah dan khilafah oleh HTI inilah yang disebut konotasi yang didaku sebagai denotasi. Yang terjadi sebetulnya merupakan produk tafsir versi HTI. Namun, manakala ia diproduksi terus-menerus, apalagi tak memberi ruang diskusi secara kritis dan dialogis, HTI menjadi korban atas wacana yang dibuatnya sendiri. Ia terjebak pada konotasi yang didenotasikan.

Padahal, bila merujuk pada makna mendasar atas kata khalifah dan khilafah, maka persoalan pelarangan dan penolakan sebagian besar masyarakat tak mungkin terjadi. Cak Nun memaknai khalifah dan khilafah berbeda dengan versi HTI. “Konsep khalifah dengan pelaku khilafah adalah bagian dari desain Tuhan atas kehidupan manusia di alam semesta,” tulis Cak Nun pada esai The Scary Khilafah.

Dengan menganalogikan terhadap syair Lir-ilir karya Sunan Kalijaga, Cak Nun menjelaskan khilafah itu merahmati alam semesta dengan tandure wis sumilir, tak ijo royo-royo, tak sengguh temanten anyar. Sementara khalifah bertugas penekno blimbing kuwi melalui etos kerja, amal saleh, dan daya juang. “Khilafah adalah desain Tuhan agar manusia mencapai ‘keadilan sosial’, ‘gemah ripah loh jinawi’, ‘rahmatin lil’alamin’, atau ‘baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghofur’,” tambah Cak Nun.

Pergulatan Budaya

Paradigma Cak Nun dalam memandang denotasi dan konotasi sesungguhnya berangkat dari tiga pola. Pertama, kata dan makna merupakan hasil dari kesepakatan bersama. Kedua, kata dan makna terlibat di dalam arena perilaku sosial serta dialektika budaya. Ketiga, kata tercerabut dari makna sebenarnya, sehingga ia melahirkan konotasi.

Ketiga fase tersebut mengindikasikan betapa kata berikut makna literalnya tak berjalan linier. Ia selalu saja dinamis karena mengikuti tarik-menarik kepentingan pemakainya. Kata yang lepas dari makna bawaannya itulah yang disinyalir Cak Nun menjadi konotasi. Fase berikutnya — disebut paling bermasalah — manakala konotasi itu telah menciptakan denotasinya sendiri. Terlebih lagi ia dipraksiskan oleh kekuasaan dominan.

Lebih mendetail, Cak Nun mengasosiasikan denotasi dan konotasi dalam konsep pakem-carangan. Semula pakem dikonstruksi sedemikian rupa untuk memperkuat suatu tatanan nilai yang sebelumnya dianggap mapan, namun di sisi lain muncul carangan sebagai alternatif, baik difungsikan menjadi perimbangan ataupun budaya tanding (counter-culture). Pada gilirannya, carangan tersebut kemudian mengkristal sebagai pakem. Pola-pola demikian beroperasi tanpa henti.

Konsep denotasi dan konotasi sebagai kata kemudian Cak Nun kaitkan dengan struktur kalimat secara lebih luas dan sistemik. Berawal dari kegelisahannya mengenai kenapa struktur budaya masyarakat kontemporer, khususnya di tingkat arus bawah, tak lagi komunal atau bebrayan. Cak Nun menjelaskan melalui konsep struktur kalimat yang paling mendasar, yakni meliputi subjek, objek, dan predikat.

Sebagai individu manusia kerap kali memosisikan diri sebagai subjek di tengah masyarakat. Bila ia telah menjadi subjek maka ia kemudian meletakan orang lain sebatas objek atau predikat semata. Ke-aku-an semacam inilah yang tak menyisakan ruang kosong bagi orang lain di dalam subjek. Bilapun subjek dikonstruksi secara plural, kenyataannya justru terkotakkan sebagai “kami”, alih-alih “kita” yang bersifat menyeluruh, komunal, dan universal.

Itu kenapa pada konsep identitas yang lain Cak Nun menyodorkan paradigma “manusia ruang” yang berarti membuka seluas-luasnya berbagai keanekaragaman individu. Jika ia dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari mustahil subjek berupa “aku” atau “kami” yang diposisikan sebagai “panglima” sebab “manusia ruang” meniscayakan kedudukan “kita” sebagai nilai bebrayan agung.

Bahasa dan Tanda

Membaca segala fenomena penggunaan bahasa di masyarakat dan jeli dalam memilih-memilah mana konotasi serta denotasi menjadi upaya kritis yang dihamparkan Cak Nun. Terutama memosisikan bahasa bukan sekadar urusan kata dan kalimat, melainkan lebih luas sebagai sebuah struktur. Penting sekali melihat realitas demikian, khususnya dalam rangka meneropong situasi-kondisi bahasa dan perilaku masyarakat.

Apa yang terjadi dan dipercakapkan di masyarakat — sadar atau tidak — adalah sebuah permainan tanda. Sementara tanda atas kata (penanda) dan makna (petanda) yang berdampingan itu terkadang berjalan berdampingan, berseberangan, bahkan bertabrakan sesuai dinamika yang terjadi di sekitarnya. Gejala itu membuat terkesan di satu sisi dan terperangah di sisi lain. Tugas manusia tiada lain adalah membaca fenomena itu. IqraI!

Lainnya