Tutupi Kekurangan Indonesia
Di dalam UUD 1945, Bab I Pasal 1, 3 ditetapkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Artinya, dalam Ilmu Maiyah: Indonesia ini Negaranya adalah Negara Hukum, warganya adalah Manusia Keadilan, dan tanah airnya adalah Tanah Air Nurani.
Tatanannya makro-mikronya: Tuhan (kalau memang ber-Pancasila) > Tanah Air > Rakyat > Negara > Pemerintah.
Strata supremasinya: Uluhiyah Tuhan > Mizan Kesemestaan > Nurani Kemanusiaan > Akal Keadilan > Rumusan Hukum.
Supremasi Hukum berlaku pada Gelembung-gelembung mikro pemerintahan.
Sesungguhnya saya sedang mencarikan argumentasi bahwa jargon NKRI “Supremasi Hukum” berasal dari pemahaman pengetahuan yang tidak lengkap, serta ilmu yang belum dewasa. Ini demi menutupi kekurangan Indonesia.
(Mbah Nun bersama Masyarakat Maiyah)