Selamat Ulang Tahun Dokter Indonesia


Pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah (pasal 28H ayat (1) UUD 45). Sejak tanggal 31 Oktober 2010 sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia bergeser dari sistem Fee for Service ke arah InaCBGs yang berdasarkan sistem prospective/paket/borongan.
Buku impor pedoman InaCBGs dijadikan semacam “kitab suci” oleh penyelenggara BPJS Kesehatan. Tanpa asimilasi diterapkan dan dipedomani begitu saja. Sebuah sistem pelayanan kesehatan tanpa mempertimbangkan kearifan lokal, budaya lokal, keluhuran budi, dan sosiokultur kita. Sebuah masa di mana dunia kesehatan, pelayanan dokter Indonesia dibawa ke area industri. Industrialisasi dunia kedokteran.
Pada 2019 nanti, seluruh masyarakat Indonesia, suka atau tidak suka harus ikut asuransi kesehatan berbasis gotong-royong yang bernama BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mendapatkan kemudahan dan fasilitas, yang otomatis akan menjadi asuransi kesehatan dengan omset dan nasabah terbesar di dunia. Lebih dari 250 juta jiwa. Betapa seksinya.
Terjadi pergeseran model pembiayaan kesehatan. Pergeseran model pembiayaan pelayanan Kesehatan Indonesia ini telah membawa kita ke dalam situasi yang membahayakan, masuk ke sebuah lorong TRANSCENDENTAL. Sebuah lorong yang penuh dengan ketidakpastian, sehingga kita saling bertabrakan, menginjak, menendang, menipu, dan bahkan “membunuh”. Di dalam lorong yang penuh ketidakpastian ini, mestinya kita justru harus bahu-membahu, bergandengan tangan, bukannya saling tikam, agar bisa segera keluar dengan selamat. Everybody happy.
Dunia kesehatan dan BPJS Kesehatan menjadi trending topic beberapa minggu terakhir ini. Mereka terlibat dalam pertikaian yang tidak jelas kapan akan berakhir, ibarat gerombolan domba tanpa penggembala. Saling hujat dan tuntut-menuntut di pengadilan. Tepat hari pada ulang tahunnya yang ke-112 tanggal 24 Oktober 2018, dokter Indonesia mendapatkan kado istimewa dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Yudicial Review yang diajukan oleh Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) terhadap Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan atas Peraturan Direktur yang diterbitkannya dengan tanpa melibatkan para mitra, dengan alasan efisiensi dan mengendalikan defisit. Peraturan direktur yang membatasi pelayanan Katarak, Bayi lahir sehat dan pelayanan Fisioterapi tanpa kajian dari para ahli.
Mereka menuntut agar Mahkamah Agung membatalkan peraturan direktur yang justru menyengsarakan rakyat dan menggiring dunia kedokteran Indonesia ke masa kelabu, dokter Indonesia menjadi murung, dan bahkan bisa mengancam cita-cita luhur kita Generasi Indonesia Emas. Presiden menjadi marah dan geram, sudah dibantu lewat APBN masih defisit pula. Entah saking marah dan geramnya beliau menginstruksikan Menteri Keuangan agar defisit BPJS Kesehatan ditutup dengan dana Cukai Rokok. Perokok menjadi pahlawan Kesehatan. Alhamdulillah tuntutan mereka dikabulkan. Selamat Ulang tahun Dokter Indonesia.