CakNun.com

Reformasi NKRI, 17

Redaksi
Klik gambar untuk memperbesar.

Cak Nun menuliskan konsep Sumpah yang ditanda-tangani oleh Pak Harto. Intinya, pertama, bersumpah legowo lengser dan tidak akan berusaha untuk menjadi Presiden atau berkuasa kembali. Kedua, tidak akan turut campur terhadap setiap upaya Negara untuk memilih Presiden atau pemimpin nasional baru. Ketiga, bersumpah siap diadili oleh Pengadilan Negara untuk mempertanggungjawabkan kesalahan-kesalahanannya selama 32 tahun menjadi Presiden, termasuk menjalani hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan Negara. Keempat, bersumpah siap mengembalikan kepada Negara harta dan apapun saja yang diklaim oleh Pengadilan Negara.

Cak Nun mengumumkan Empat Sumpah Suharto ini dan tidak ada pihak yang tertarik, terutama pers dan pihak-pihak yang dianggap oleh publik sebagai Reformis.

Pun tak pernah ada pengadilan Negara atas Suharto, tak ada demo atau serangan ke Cendana. Sampai Pak Harto dipanggil Allah dalam keadaan aman, tenang dan damai. Tidak ada fakta yuridis maupun hukum kenegaraan yang menyatakan bahwa Suharto bersalah dengan Orde Barunya.

Reformasi 1998 NKRI adalah salah satu kebohongan besar dan dusta luar biasa yang pernah terjadi dalam sejarah dunia.

Lainnya

Exit mobile version