Kekayaan Tanah Air
Pak Capres dan Pak Cawapres, sebenarnya kita ini kaya atau miskin, pada ukuran harta benda? Kalau kaya, seberapa kaya. Kalau miskin, seberapa miskin. Adakah Staf Bapak yang kita minta tolong untuk membuka catatannya, angka-angka dan jumlahnya, jenis-jenis dan wujudnya?
Dulu sebelum menjadi Indonesia, semua tanah adalah milik para Raja dan Sultan. Sesudah merdeka, bagaimana bunyi pasal-pasal yang mengatur kepemilikan baru itu? Sekarang ini, seberapa tanah Indonesia yang masih menjadi milik rakyat Indonesia?
Kalau para Raja dan Sultan itu di tahun kemerdekaan menyumbangkan kepada Indonesia harta benda berlimpah-limpah, apa saja macam-macam bentuknya? Berapa jumlahnya? Di mana saja kekayaan itu disimpan? Siapa yang punya legalitas untuk mengambilnya? Bagaimana konstitusi Indonesia mengatur semua itu?
Mungkinkah jumlah kekayaan itu dipakai untuk mengentaskan bangsa kita dari jurang utang dan kemiskinan?
(Mbah Nun bersama Masyarakat Maiyah)