Hukum
Dalam Negara, hukum adalah kebenaran yang dipaksakan demi kebaikan semua warga. Hukum disusun, disepakati dan diterapkan demi keselamatan rakyat.
Dalam Islam, syariat mahdlah adalah kewajiban dan larangan Allah yang dipaksakan kepada manusia. Ia berposisi petunjuk Tuhan, karena manusia tidak mungkin sanggup mengetahui dan merumuskannya.
Beda dengan ibadah mu’amalah yang manusia diberi hak untuk menginisiatifinya, sejauh tidak menyentuh pagar syariat mahdlah.
Kasus sistemiknya mirip antara Negara dengan Islam. Cuma bedanya, syariat mahdlah dibentangkan karena Tuhan mengerti persis apa yang menyelamatkan dan mencelakakan manusia. Sedangkan dalam Negara, hukum diterapkan sebatas pengetahuan yang relatif dan tanpa jaminan terhadap keselamatan warga atau rakyat.