Berkarun-Karun Kekayaan NKRI
(3-45 Syarat Jadi Presiden RI)
Pak Capres, mohon penjelasan. Di dalam teks Proklamasi 1945 itu, andaikan pemindahan yang dimaksud antara lain adalah harta berkarun-karun dari Keraton-Keraton dan Kesultanan-Kesultanan yang diserahkan kepada NKRI:
Kira-kira ukurannya sepadan dengan berapa juta ton emas?
Berapa ratus gudang raksasa penuh USD atau UBz atau apapun?
Berapa ratus Brankas berisi tumpukan Surat-Surat, umpamanya satu lembar bermuatan tanda kepemilikan atas 2,4 juta kilogram emas?
Juga bermacam-macam bentuk kekayaan NKRI lainnya di awal kemerdekaan itu: bisakah Pak Capres ungkap teks perjanjian, aturan, sistem kewenangan atau pasal-pasal yang melindungi kekayaan NKRI itu?
Supaya rakyat tahu bangsa Indonesia ini kaya ataukah miskin?
(Mbah Nun bersama Masyarakat Maiyah)