CakNun.com

Memaafkan:
Dari Kewajiban ke Kemuliaan

Emha Ainun Nadjib
Waktu baca ± 5 menit

Bersegera Marah untuk Bersegera Mengampuni

Allah mensifati diri-Nya dengan sekurang-kurangnya empat watak atau sikap ‘sosial’ yang secara langsung menunjukkan kepemaafan-Nya. Keempatnya yakni At-Tawwâb (Maha Menerima Taubah), Al-`Afuwwu (Maha Memaafkan), Al-Ghafâr dan Al-Ghaffâr (yang masing-masing berarti Maha Mengampuni, namun ‘kodrat’-Nya mungkin berbeda). Di sekelilingnya terdapat banyak sifat lain yang indikatif terhadap sikap memaafkan. Misalnya Ar-Rahmân (Maha Pengasih), Ar-Rahîm (Maha Penyayang), Al-Lathîf (Maha Lembut), Ar-Ra`ûf (Maha Berbelas Kasih), Al-Wadûd (Maha Penabur Karunia), As-Syakûr (Maha Pensyu­kur), As-Salâm (Maha Penjamin Keselamatan), Al-Mu`min (Maha Pengaman), Al-Fattah (Maha Pembuka), dan lain sebagainya.

‘Afuwwu mungkin menunjuk konteks standar dan permaafan, sementara Tawwâb disediakan oleh Allah dalam diri-Nya buat peristiwa-peristiwa yang lebih besar di mana manusia melakukan perobatan dalam arti yang mendasar dan menyeluruh. Ghafûr selalu dibarengkan oleh-Nya dengan sifat Rahîm (Ghafûru-Rahîm): konteksnya lebih ‘sosial’ dibanding Ghaffàr dan Rahmân. Rahmân menjelaskan sifat personal: bahwa ada atau tidak ada yang perlu dikasihi, Allah itu sendiri tetap Maha Pengasih. Namun tatkala Ia menyebut diri-Nya Rahîm, Maha Penyayang, ada sebab-sebab ‘historis’ untuk menerapkannya. Demikian juga mestinya nuansa Ghaffâr.

Sementara itu, memakai pendekatan intelektual-logis maupun rasa, kita menangkap bahwa sifat-sifat-Nya yang di atas saya sebutkan indikatif terhadap pemaafan dan pengampunan, senantiasa berlaku untuk mengolah proses pembersihan dan penyucian diri manusia, melalui kemungkinan dimaafkan dan diampuni oleh-Nya. Kita membayangkan: dengan sifat kelembutan-Nya, kasih dan sayang-Nya, penaburan karunia-Nya, penjaminan keamanan dari-Nya — betapa mungkin Allah akan tega tidak memaafkan dan mengampuni kita, kecuali untuk dosa-dosa kita yang secara tegas Ia menyatakan tak bisa mengampuni?

Tapi tentu saja sepanjang sejarah Islam telah terdapat ratusan tafsir atas sifat-sifat itu, yang resmi maupun yang liar, dan yang dilakukan oleh siapa saja dalam pengalaman sehari-hari.

Kepada kekasih-kekasih-Nya, Allah selalu cepat marah dan menegur kalau mereka melakukan kesalahan. Kanapa? Barangkali karena Ia juga ingin segera menerima pengajuan pertobatan, kemudian ingin juga segera memaafkan dan mengampuni. Sementara kepada manusia-manusia yang berperilaku memusuhi-Nya, Allah cenderung membiarkannya berpanjang-panjang dalam kesalahannya, tidak menegur atau memperingatkannya, karena mungkin memang tidak ada rancangan tahap berikutnya: yakni memaafkan dan mengampuni.

Manusia Fiqh, Manusia Akhlaq, Manusia Taqwa

Mungkin kita bersalam-salaman Lebaran, dalam hati Anda bergumam: “Sudah pasti aku memaafkanmu, dan aku berharap sudah pasti pula engkau memaafkanku — dengan atau tanpa pertemuan dan upacara seperti ini. Allah saja menyediakan empat sifat pemaaf, bagaimana mungkin manusia memiliki kepantasan untuk tidak memaafkan sesamanya? Memaafkan adalah kontrakku seumur hidup. Sesudah engkau melakukan kesalahan, ketika engkau sedang melakukan kesalahan, ataupun sebelum engkau melakukan kesalahan — aku sudah memaafkanmu. Sekurang-kurangnya karena kebutuhan untuk diampuni Allah jauh lebih besar dari diriku sendiri ini. Betapa mungkin aku pernah berani tidak memaafkanmu?”

Pada lapisan hukum atau fiqh agama, memaafkan bukan kewajiban, melainkan dianjurkan dengan sangat, dengan tujuan agar manusia menapaki kemungkinan untuk meningkat kekebesaran jiwa dan kemuliaan hidup. Mungkin ini semacam ‘strategi kebudayaan’. Kalau memaafkan itu wajib, maka tidak akan berlangsung dialektika tertentu di antara manusia. Kita menjadi tidak akan meminta maaf kepada siapa pun karena toh setiap orang wajib memaafkan kesalahan-kesalahan kita. Situasi mental demikian akan membuat kita tidak apresiatif terhadap kewajiban hubungan sosial, menjadi tidak tahu diri dan kehilangan sejumlah ukuran sosial. Jadi, tindakan memaafkan tidak dijadikan pasal dalam hukum objektif: ia diserahkan kepada dinamika pemahaman dan penyikapan moral atau akhlak setiap manusia.

Akan tetapi pada tataran moral, memaafkan itu “wajib” karena akal pikiran dan rasa kebersatuan antar manusia menyimpulkannya demikian. Memaafkan dalam konteks moral bergantung pada subjek masing-masing manusia: ia adalah hukum subjektif. Sebagaimana kalau Anda menjumpai anak-anak mengasong di pinggiran jalan Jakarta: secara fiqh Anda tidak wajib menolong mereka, tapi secara akhlaq wajib. Artinya, kalau Anda tidak menyantuni mereka, Anda tidak dipersalahkan oleh fiqh, tapi Anda disebut tidak berakhlak oleh ukuran moral. Contoh lain zakat Anda menurut fiqh cukup dua setengah persen dari harta pemilikan Anda. Tapi melihat kesenjangan ekonomi yang sedemikian parah, serta memperhitungkan ketidakadilan struktur yang tak bisa teratasi: secara akhlaq Anda wajib menyampaikan zakat lebih banyak dari itu.

Tinggal terserah pada setiap manusia, apakah ia memilih standar minimal fiqh, ataukah Anda mengikuti kriteria dari tugas profetik Rasulullah: yakni menyempurnakan akhlaq, menaikkan derajat manusia dari fiqh ke akhlaq, agar mencapai puncaknya, yakni taqwa. Tetapi kita mengerti persis, untuk mencapai derajat manusia fiqh saja betapa susahnya, terutama dalam tatanan hidup dan situasi kebudayaan yang semakin berangkat sekular semacam ini. Apalagi mencapai tatanan manusia akhlaq dan terlebih-lebih lagi manusia taqwa.

Padahal, sesudah Anda mencapai takaran manusia taqwa, Anda akan menemukan kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh segala daya upaya akal maupun pengimajinasian perasaan. Betapa kewajiban (suatu situasi mau tak mau, situasi yang mungkin terpaksa) untuk memaafkan pada akhirnya akan menjelma menjadi kenikmatan yang menggetarkan, menjadi keindahan dan keajaiban yang luar biasa.

Ibrahim dan Polsek

Di dalam kehidupan modern yang kita alami, dosa dan kejahatan seribu bentuk dan konteksnya. Oleh karena itu mekanisme maaf dan memaafkan juga memerlukan seribu cara berpikir dan pemahaman konteks.

Ada kejahatan personal yang berakibat personal; ada kejahatan personal yang berakibat sosial, ada kejahatan kolektif, ada kejahatan struktural, dan lain sebagainya. Kalau engkau merampas harta tetanggamu, jelaslah masalahnya dan letak kejahatanmu. Namun kalau harta yang engkau rampas itu adalah juga harta rampasan, yang misalnya bersifat sistemik — meskipun tidak kentara dan tak bisa dijangkau oleh logika yuridis — maka konteks kejahatanmu menjadi agak berbeda.

Kalau Ibrahim hendak menyembelih Ismail, dan Ismail menyatakan ikhlas karena perintah Allah, mata hukum formal kita sekarang ini akan tidak mungkin memahaminya. ‘Perintah Allah’ adalah barang abstrak yang tidak bisa dicantumkan dalam BAP dan tidak memiliki kekuatan hukum. Maka Ibrahim akan diseret oleh Koramil dan dibawa ke pengadilan, karena telah melakukan tindakan percobaan membunuh anaknya sendiri.

Kalau Ibrahim di masa sebelumnya mengasah kapak dan menghancurkan berhala-berhala Fir’aun, dalam cara berpikir kita sekarang iru adalah subversi dan anarki. Juga radikalisme yang kejam. Padahal bukankah kebudayaan manusia kita sekarang ini sangat membutuhkan ‘Ibrahim-Ibrahim’ yang berkata dan berlaku lugas — karena kebanyakan manusia sudah tidak pernah bergaul dengan kelembutan? Karena umumnya manusia sudah tidak memahami sindiran? Karena ‘dicolok matanya’ saja tidak menjadi mengerti, apalagi disindir-sindir?

Kalau Nabi Khidir mencekik anak kecil di kampung itu dan membocorkan kapal orang sebelumnya, tindakan itu — dalam tata hidup kita sekarang — kita sebut tindakan kriminal? Karena Allah menciptakan neraka yang dahsyat dan amat sangat menyiksa, tidakkah Ia kita sebut kejam? Karena Allah Maha Menahan rizqi, Maha Penyiksa, Maha Penghukum, tidakkah Ia kita sebut sadis? Betapa bodohnya ilmu kita sekarang ini dalam memahami konteks-konteks. Kebudayaan ruhani dan peradaban akal manusia telah mengalami degradasi tertentu meskipun juga mengalami peningkatan di sisi lain?

Kalau sufi Thawus nyelonong ke Istana Khalifah, tidak menundukkan kepala dan bahkan langsung duduk saja di sisi Amirul Mukminin, tidakkah ia kita sebut tidak sopan, tidak tahu adat, atau tidak mengenal etika –saking feodalnya mental kita? Padahal Thawus justru ditugasi Allah untuk mengembalikan Khalifah kepada nilai-nilai dasar kemanusiaan?

Kalau Nashrudin mendatangi pesta di Istana dengan pakaian apa adanya, lantas tidak diterima, lantas pulang dan ganti pakaian resmi dan datang lagi, namun kemudian pakaian itu ia copot dan ia masukkan ke piring dan gelas sambil berkata “Makan dan minumlah, karena kamu yang diundang ke sini, bukan aku!” — siapakah yang harus minta maaf? Nashrudinkah atau si pengundang?

Maka betapa ragamnya pesta konteks Idul Fitri kita. Peristiwa maaf memaafkan akan jauh lebih indah apabila tidak sekadar kita langsungkan dengan cara-cara konvensional, keliling kampung, memasuki rumah demi rumah, atau bikin Halal Bihalal di hotel berbintang.

Kita menjadi termaafkan bukan sekadar karena seseorang telah menyatakan memaafkan kita. Allah memiliki logika dan konteksnya sendiri dalam menilai kebersihan dan pembersihan hidup manusia. Kita memerlukan proses pembersihan total, pembayaran harta, pemenuhan amanat-amanat yang selama ini kita manipulasikan, dan seterusnya.

Saudara-saudaraku, di tengah hari-hari indah ini, betapa indahnya jika kita gali berbagai ruh keindahan, dengan cara menemukan konteks-konteks yang berbagai-bagai dalam hal memaafkan dan dimaafkan. Mohon maafkan saya, dan saya berjanji membayar segala sesuatu yang menjadi syarat permaafan Anda. Adapun Anda pasti saya maafkan, baik yang sudah bersalah maupun yang belum bersalah. Memaafkan adalah kontrak abadi kehidupan saya, karena betapa malunya saya di hadapan Allah kalau sampai tidak sampai memaafkan yang Ia sendiri begitu sangat pemurah untuk memaafkan. Itupun jika memang ada yang bersalah kepada saya. Tapi kelihatannya kok tidak begitu ada.


Dari buku Tuhan pun “Berpuasa”, 1997, diterbitkan oleh Penerbit Zaituna.

Lainnya

Dimensi Keadilan dalam Perspektif Pembangunan Sosial Budaya

Dimensi Keadilan dalam Perspektif Pembangunan Sosial Budaya

Adil

Kata “adil” tidak bisa dijumpai dalam khasanah tradisi kebudayaan masyarakat kita, sekurang-kurangnya masyarakat Jawa tradisional yang “asli”; meskipun itu tidak otomatis berarti tak ada pula sebagai (fakta) nilai.

Emha Ainun Nadjib
Emha Ainun Nadjib
Min Adab-idDunya ilaa Fuad-ilJannah

Min Adab-idDunya ilaa Fuad-ilJannah

Al-Quran Tidak Ikut Pensiun

Alkisah, Allah serius menciptakan Nur Muhammad, sehingga melanjutkannya dengan bikin jagat raya alam semesta beserta penghuninya.

Emha Ainun Nadjib
Emha Ainun Nadjib