At-Tahiyyatu Lil Rezim (2)
Beberapa teman yang masuk dalam pemerintahan, sedikit protes kepada saya karena telah mengangkat hadits “….seburuk-buruk ulama’ adalah mereka yang datang kepada umara’….”. Perlu saya sampaikan bahwa hadits itu bukan pernyatan saya dan yang mengangkatnya adalah seorang Ulama’ terkemuka yang oleh al-Marhum Nurcholis Madjid, dari segi pengaruhnya pada ummat Islam disebut sebagai orang ke-2 setelah Rasulullah Saw, yaitu al-Imam Ghazali.
Turut mengangkatnya pula, al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya “Maa Rawahu al-Asathin fii Adam al-Maji’ ila al-Salathin“. Juga seorang sufi terkenal, Jalaluddin Rumi, dalam kitabnya “Fihi Maa Fiihi”. Bahkan as-Suyuthi menambahkan beberapa hadits diantaranya:
“Sesudahku akan ada umara’, barang siapa yang datang kepada mereka lalu membenarkan kebohongan mereka dan membantu kedhaliman mereka, maka dia bukan dariku dan aku bukan darinya. Dia tidak akan bisa datang ke telagaku. Barang siapa yang tidak datang kepada mereka dan tidak membantu kedhaliman mereka serta tidak melegitimasi kebohongan mereka, maka dia dari ku dan aku darinya dan dia akan datang ke telagaku” (HR. Tirmidzi, Nasa’I dan Hakim) [Juz I, hal.1]
“Sesungguhnya didalam neraka Jahannam, terdapat sebuah lembah, yang Jahannam sendiri berlindung darinya 70 kali dalam sehari, (lembah itu) oleh Allah swt disiapkan untuk orang yang ahli baca al Qur’an (ulama’) yang suka memamerkan perbuatannya, dan sesungguhnya makhluk yang paling dimurkai oleh Allah adalah ulama’nya penguasa” (HR. Ibnu Adiy)
“Sesungguhnya ulama’ (al qurra’) yang paling dimurkai oleh Allah swt adalah mereka yang mendatangi umara’” (HR. Ibnu Majah)
“Apabila kamu melihat orang ‘alim yang bermesra-mesraan (sampai wira-wiri) kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia itu seorang pencuri” ( HR. al Dailami). Semuanya terdapat dalam kitabnya al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi di atas halaman 1.
Hadits–hadits di atas merupakan peringatan keras dari Kanjeng Nabi Muhammad Saw kepada para Ulama’ yang diberi amanah sebagai pewaris dan penerus perjuangan para nabi, agar senantiasa istiqamah, tidak miring ke kanan atau ke kiri, apalagi melegitimasi kedhaliman dan kebohongan penguasanya.
Titik tekannya, terdapat pada “melegitimasi, menjustifikasi, atau membenarkan” sesuatu yang sebenarnya tidak benar dari seorang penguasa karena kedekatannya dengan penguasa sebagai akibat dari seringnya berkunjung, bahkan bercampur baur, makan bersama, pergi bersama, dan lain sebagainya. Biasanya, kedekatan itu berlanjut kepada pemberian berbagai fasilitas istimewa, dan biasanya juga orang yang mendapatkan fasilitas istimewa dari penguasa, menjadi hilang “kemurnian”nya.
Tentu saja, hadits ini ditujukan kepada para ulama’ yang memang berposisi sebagai pemimpin ummat, pemberi jalan terang dan petunjuk hidup bagi mereka, dan ummatpun mengikuti mereka.
Sedangkan kepada ulama’ atau mereka yang merasa ulama’, akan tetapi masuk ke dalam sistem pemerintahan dengan menjadi pegawai, maka bagi mereka kewajibannya adalah memperbaiki keadaan dari dalam dan menjaga diri dari turut serta dalam keburukan secara jama’i.
Sayyidina Abu Bakar Asshiddiq RA menjadi Khalifah Rasulullah Saw dan beliau menjadi sebaik-baik contoh dalam hal ini. Beliau sama sekali tidak mau menerima gaji dari Baitul Mal atau kas negara. Seandainya suatu saat terpaksa karena suatu kebutuhan, maka beliau mencatatnya sebagai hutang yang disaur dikemudian hari.
Begitu juga Sayyidina Umar bin Khattab RA, beliau tidak mau mengambil gaji kecuali dalam situasi darurat. Bahkan dikisahkan, pada suatu waktu, ketika Sayyidina Umar bin Khattab RA membagi harta Baitul Mal, tiba-tiba ada seorang putri beliau mengambil 1 dirham. Maka beliau langsung berdiri dan mengejarnya sampai selendang yang menutupi bahunya terjatuh. Putrinya masuk ke dalam rumah keuarganya sambil menangis karena dikejar oleh ayahandanya, lalu dia me”ngemut” uang 1 dirham itu agar tidak ketahuan. Maka beliau mengambil uang tersebut dengan memasukkan 1 jari beliau ke dalam mulut putrinya dan mengembalikan uang tersebut ke Baitul Mal seraya berkata, ”Wahai para manusia, Umar dan keluarga Umar tidak punya hak lebih dari kaum muslimin, yang jauh dan yang dekat”.
Suatu ketika Abu Musa al-Asy’ari membersihkan Baitul Mal, kemudian beliau menemukan uang 1 dirham dan karena kebetulan ada salah seorang putra sayyidina Umar bin Khattab RA yang lewat, maka beliau memberikannnya kepadanya. Kemudian Sayyidina Umar melihat putranya memegang uang tersebut, maka bertanya dan sang putra menjawab diberi oleh Abu Musa al-Asy’ari. Maka beliau memanggil Abu Musa dan berkata, ”Wahai Abu Musa, dari sekian keluarga yang ada di kota Madinah ini tidak ada yang lebih hina bagimu daripada keluarga Umar. Aku berkeinginan agar tidak ada satu orangpun dari ummat Muhammad Saw yang melakukan kecurangan, kecuali akan aku tuntut, kemudian aku kembalikan ke Baitul Mal”. (al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, II/137).
Seperti itulah semestinya yang dilakukan oleh ‘Ulama’ atau merasa Ulama’ yang masuk ke dalam pemerintahan. Boleh saja, ulama’ masuk ke dalam pemerintahan asalkan tetap dengan missi keulama’annya, tidak larut atau melakukan KKN.
Sedangkan bagi mereka yang berdiri di tengah-tengah masyarakat, menjadi pemimpin dan penunjuk ummat, semestinya menjaga “amanah” para nabi, terutama Kanjeng Nabi Muhammad Saw.
Semua Imam Madzhab empat, yakni al-Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit, al-Imam Malik bin Anas, al-Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I, dan al-Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahumullahu ajma’iin, yang pendapat dan petunjuknya diikuti oleh ummat Islam sedunia, mereka berada di luar sistem dan menjaga muru’ah keulama’annya. Siapa yang tak kenal mereka, meskipun mereka tidak menjabat jabatan apapun di dalam pemerintahan.
Bahkan demi mempertahankan “pendiriannya”, al-Imam Abu Hanifah rela dicambuk dan dipenjara sampai akhir hayatnya. Beliau wafat setelah disiksa berhari-hari, kemudian diracun. Sebelum wafat, beliau berwasiat agar dikubur di Khizaran, tidak di bumi Baghdad karena berpendirian bahwa kepemilikan tanah Baghdad itu tidak sah. (Wahbi Sulaiman Ghawji, Imam Abu Hanifah, hal.364-365).
Begitu juga al-Imam Malik, beliau pernah dicambuk oleh Gubernur Madinah sampai salah satu tangannya lumpuh. (al-Daqar, Abd. Ghani, al-Imam Malik, hal. 372-373). Dan ketika Khalifah Harun al Rasyid berkunjung ke Madinah dan memanggil beliau agar mau hadir ke kediamannya, Imam Malik menjawab melalui utusan Khalifah, ”Janganlah Anda menjadi orang pertama yang merendahkan kemuliaan ilmu, maka nanti Allah akan merendahkan kemuliaan Anda”. Ketika utusan itu datang kembali dan setengah memaksa, maka Imam Malik berkata, “Ilmu itu didatangi dan tidak mendatangi”. Dan akhirnya Khalifah Harun al-Rasyid-lah yang berkunjung ke kediaman beliau. (al-Daqir, Abd. Ghani, al-Imam Malik, hal.135).
Al-Imam Syafi’i tidak sampai dipenjara, tapi pernah diasingkan ke Baghdad Irak (al-Daqar, Abd. Ghani, al-Imam al-Syafi’i, hal.99). Sedangkan al-Imam Ahmad bin Hambal, disiksa dan dipenjara selama tiga periode penerintahan, yaitu periode Khalifah al-Ma’mun, al-Mu’tashim, dan al-Watsiq Billah. (al-Daqar, Abd. Ghani, Ahmad bin Hambal, hal.149-204).
Meskipun demikian, beliau-beliau itu dieliminasi, disiksa, dan dipenjara, tapi tidakkah kepada mereka ummat Islam sedunia bermakmum dalam pengamalan ajaran Islam. Dan karena keteguhan dan kekokohan beliau-beliau itulah, kita masih bisa mewarisi otentisitas Islam. Islam yang tidak menggak-menggok ke kiri atau ke kanan, sesuai kemauan penguasa. (Semoga Allah SWT mencurahkan rahmatnya kepada beliau semua dan menjadikan kita sebagai pengikut jalan hidupnya, amiin).
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim, Ibn al-Njjar, dan Ibn Abd Bar dari Ibnu Abbas RA, ”Ada dua golongan dari ummatku, apabila dua golongan itu baik, maka baiklah ummat, yaitu umara` dan fuqoha (ulama’)”. (as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, XIV/26). Hadits ini sering disalah-maksudkan bahwa kata “apabila dua golongan itu baik”, diplesetkan menjadi apabila “hubungan” antara dua kelompok terjalin dengan baik, sehingga perlu saling bersilaturrahim, dan saling tolong menolong, dst…, maka ummat menjadi baik.
Saya tidak menolak bahwa hubungan ulama’ dengan siapapun, termasuk pemerintah, harus dalam “hubungan baik”, tapi bukan itu yang dimaksud oleh hadits di atas. Maksud hadits di atas, apabila ulama’ baik dan umara` juga baik, maka: maksud dari baiknya ulama’ adalah ulama’ bisa menjalankan tugas sesuai amanahnya dan begitu juga umara` bisa menjalankan tugas sesuai dengan amanahnya, maka ummat akan mendapakan kebaikan.
Tidak boleh diplesetkan menjadi dasar bermesra-mesraan antar dua golongan itu, yang pada akhirnya berimplikasi kepada kongkalikong yang merugikan banyak pihak. Seandainya mau dipakasakan dengan arti “hubungan baik”, maka seperti apakah “hubungan baik” yang dimaksudkan. Bukankah kata “baik” itu menjadi kata sifat yang membatasi hubungan tersebut agar tidak menjadi “hubungan buruk”?
Wallahu a’lam bi al shawab.