CakNun.com

Waliyy al Amr al Dlaruri bi al Syaukah

Ahmad Muzammil
Waktu baca ± 4 menit

Negara, termasuk pemerintahan dan seluruh perangkatnya, serta sistem dan  aturan yang ada di dalamnya, sebenarnya hanyalah alat (wasilah) untuk mencapai tujuan (ghayah). Oleh karenanya, semestinya yang bersifat sakral dan harga mati adalah tujuannya (sesuai kesepakatan, untuk konteks negara), sedangkan alat harus terus didinamisasikan sesuai dengan kemampuan atau kompatibilitasnya terhadap pencapaian tujuan.

Dengan demikian, “alat” ini harus selalu kita pelajari, kita buka, kita pegang-pegang, remes-remes dan oles-oles agar tidak menjadi alat yang tumpul dan tidak berdaya guna. Kita tidak “sedang” dan “akan” berdiskusi mengenai “tujuan” supaya tidak buang-buang waktu secara sia-sia dan membuat kita tidak beranjak move on.

Sampai kini, setelah 71 tahun diproklamasikan, tujuan kita sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yakni membentuk  sebuah negara “…yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur…” terasa semakin jauh panggang dari api. Bahkan fenomena-fenomena termutakhir semakin menunjukkan “ketidak-merdekaan” dan “ketidak-berdaulatan”nya dalam pengertian yang substansial.

Hal itu bisa ditandai dengan kondisi “alat” negara yang berupa pemerintahan, masih sangat jauh dari yang termaktub di sana juga, yakni “…pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, …memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Rumusan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan cita-cita luhur seluruh komponen bangsa yang tidak lahir begitu saja, melainkan setelah melalui perjuangan yang benar-benar “hidup-mati” menghadapi kekejaman penjajahan selama 3 abad lebih (tentu bukan suatu waktu yang sebentar).

Tercapainya tujuan tersebut semestinya menjadi nafas jiwa dan raga semuanya agar mereka yang gugur dalam perjuangan kemerdekaan tidaklah mati secara sia-sia belaka. Oleh karenanya, jika kita membentuk suatu pemerintahan, maka tidak boleh asal ada, asal presiden, asal DPR, asal hakim, asal jaksa, asal polisi, asal tentara, dan asal-asalan yang lainnya.

Karena itu juga, ketika pemerintahan pertama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, yang notabene juga salah seorang pejuang kemerdekaan, meminta fatwa para ulama’ NU mengenai status pemerintahannya dari sudut pandang fiqh, mengingat begitu banyaknya kelompok yang kecewa di mana kekecewaan itu mereka itu tidak hanya disampaikan melalui pernyataan pendapat, tapi juga dengan aksi-aksi “pemberontakan” seperti pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) di Bandung 23 Januari 1950, pemberontakan Andi Aziz di Makassar 5 April 1950, Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon, 25 April 1050 dan yang paling besar, pemberontakan kelompok DI/TII pimpinan Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo di Jawa Barat, 7 Agustus 1949, para Ulama’ NU tidak langsung menjawab secara asal-asalan.

Mereka, para ulama itu, melakukan kajian mendalam selama 3 tahun lamanya, yaitu melalui Konfrensi Alim Ulama’ di Tugu Jawa Barat pada 12-13 Mei 1952, lalu Konfrensi Alim Ulama’ yang diinisiasi oleh Menteri Agama di Bogor pada 4-5 Mei 1953 dan Yang terakhir Konfrensi Alim Ulama’ di Cipanas Bogor pada 2-7 Maret 1954.

Kita tidak bisa membayangkan bagaimana “keras”nya diskusi demi diskusi yang berlangsung kala itu. Peliknya persoalan tersebut dapat dibayangkan mengingat Indonesia di bawah pemerintahan Bung karno merupakan pemerintahan pertama pasca kemerdekaan yang semestinya membutuhkan situasi yang kondusif untuk memulai perubahan dari era penjajahan ke era pemerintahan sendiri, tapi dalam kenyataannya di samping menghadapi rongrongan dari luar, hantaman dari dalam melalui pemberontakan demi pemberontakan datang silih berganti, dari satu sisi.

Dan sikap NU sebagai kekuatan Ummat Islam terbesar tentu sangatlah menentukan. Akan tetapi, di sisi lain, kondisi riil pemerintahan, baik sang leader-nya, yakni Bung Karno sendiri, maupun pemerintahannya secara lebih luas, apabila dihadapkan kepada idealisme Islam, masih belum ideal banget.

Dalam referensi Islam, kepala pemerintahan itu disebut khalifah, Imam, Amir atau waliyul amri. Secara normatif, mereka tidak berani menyebut Bung Karno dengan sebutan khalifah, Imam ataupun waliyyul amri. Sementara dari aspek riil politik, tidak mungkin mencari alternatif lain. Maka para ulama’ NU menciptakan gelar baru yang belum pernah ada dalam referensi fiqh klasik, yaitu Waliyy al Amr al Dlaruri bi al Syaukah (baca: waliyyul amri addlaruri bissyaukah).

Waliyyul amr artinya pemegang otoritas. Kata Al dlaruri bisa diartikan darurat, sementara, terpaksa, mau tidak mau harus diterima karena tidak mungkin yang lainnya. Sedangkan kata Syaukah punya arti duri atau senjata. Sehingga bisa diartikan; pemegang  otoritas yang bersifat sementara sebab kekuasaan yang dimiliknya. Kata Dlaruri bi al Syaukah dipakai karena secara de facto dan de jure saat itu, beliaulah pemegang kendali kekuasaan atas angkatan bersenjata dan pemerintahan, maka menolak kekuasaannya akan berakibat tertusuk “duri” atau senjata. Sementara itu Keberagamaan NU selalu mengacu kepada fiqh dan kaidah-kaidahnya, yang salah satu kaidah fiqh itu berbunyi, “dar’ al mafasid muqaddam ‘ala jalb al mashalih” (upaya menolak kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan).

Keputusan Ulama’ NU di atas sungguh sebuah keputusan yang sangat cerdas, tak tertandingi oleh perkumpulan ulama’ dari belahan dunia yang manapun. Kegagalan dalam merumuskan keputusan dalam situasi dilematis seperti itu bisa berakibat kepada situasi chaos yang berkepanjangan. Keputusan itu sungguh “membumi” sekaligus “melangit”; menerima kenyataan Bung Karno sebagai Presiden, tapi dengan catatan (langit) al dlaruri bi al Syaukah.

Akan tetapi sayangnya, konfrensi-konfrensi di NU tidak bersifat sistematis dan berkesinambungan sehingga keputusan yang sangat cerdas ini tidak ada follow up nya. Apabila Bung Karno itu dlaruri, mestinya dalam konfrensi berikutnya NU mencetuskan kriteria-kriteria normatif-fiqhiyyah-nahdliyyah agar sebuah kekuasaan itu tidak lagi dlaruri melainkan benar-benar ikhtiari.

Tapi, biarlah itu menjadi PR NU terhadap negara ini. Satu hal yang tidak boleh kita lupakan, yaitu analogi. Apabila Bung Karno dengan kualitas, kapasitas, integritas, dan perjuangan sedemikian rupa masih disebut waliyyul amri al dlaruri bi al syaukah, lalu bagaimana dengan Pemimpin yang sekarang ini di mana ia dipilih oleh para pemilih yang pengetahuannya terhadap yang dipilih masih dalam taraf nol koma dan dengan mengandalkan “pencitraan” media, tidakkah waliyyul amri al dlaruri al dlaruri al dlaruri al dlaruri al dlaruriiiiiiiiii bi al syaukah? Ataukah kita imam-kan, bahkan kita khalifah kan? Afalaa ta’qiluun?

Lainnya

Jalan Baru Ekonomi Kerakyatan

Jalan Baru Ekonomi Kerakyatan

Rakyat kecil kebagian remah kemakmuran berupa upah buruh murah, dan negara kebagian remah kemakmuran berupa pajak.

Nahdlatul Muhammadiyyin
NM

Topik