CakNun.com
Reportase Kenduri Cinta Maret 2016

Fiqih Tanpa Aqidah, Bumi Tanpa Langit

Kenduri Cinta
Waktu baca ± 33 menit

Kiai Muzammil menyoroti bagaimana praktek pencucian uang juga dilakukan oleh sebagian koruptor dengan cara menyumbangkan uang hasil korupsinya kepada pondok pesantren, pembangunan masjid, bahkan untuk membiayai umroh atau haji dan segala macam praktek ibadah mu’amalah lainnya. Dianggapnya, bahwa uang hasil korupsi jika disumbangkan untuk membangun masjid menjadi halal, sehingga secara psikologis dan budaya, hal tersebut juga yang menyebabkan regenerasi ulama-Ulama di Indonesia terbilang gagal, sebab tidak tercipta lingkungan pengkaderan yang benar-benar suci.

Kiai Muzammil menjelaskan bahwa aqidah harus benar-benar kembali dikoneksikan dengan fiqih. Sehingga dalam Kitab Fiqih Muzammili, Kiai Muzammil merubah klasifikasi najis. Jika sebelumnya orang mengenal bahwa najis itu terbagi menjadi; najis mukhofafah, najis mutawasithoh dan najis mugholadzoh, Kiai Muzammil mengklasifikan najis dalam terminologi yang baru; najis material, najis fungsional dan najis spiritual.

Fiqih Muzammilii mencoba mengkoneksikan kembali aqidah, fiqih dan akhlak. Maka dikatakan dalam bahwa najis ada 3; yaitu: 1. Najis Material, semua benda yang kotor dan mengandung bakteri seperti kencing, darah, kotoran. 2. Najis Fungsional, meskipun barang itu suci kalau cara memperolehnya melalui menipu atau mencuri, maka termasuk dalam najis. Jadi, dalam Fiqih Muzammilii tidak ada pintu pembenaran bahwa masjid boleh dibangun dari uang hasil korupsi. 3. Najis Spiritual, anda sholat karena untuk pencitraan, itu termasuk najis spiritual.

Kiai Muzammil menjelaskan bahwa apa yang tertulis dalam Kitab Fiqih Muzammilii itu adalah salah satu bentuk ijtihad, dan semua orang boleh menerima atau menolaknya.

Lebih lanjut, Kiai Muzammil menjelaskan bahwa substansi sholat bukan hanya soal kebersihan dari najis berupa kencing atau kotoran, tetapi ketika seseorang melakukan sholat dengan menyertakan ketidakjujuran kepada Allah maka itu juga termasuk dalam wilayah najis. Kalau anda sholat tetapi ketika sholat tidak jujur kepada Allah, sholat tapi supaya anda jadi presiden, sholat supaya jadi gubernur, Gusti Allah tersinggung betul itu. Itu najis spiritual, dan ini lebih mugholadzoh! Sebab, sholat itu adalah persoalan spiritual.

Anda saat ini harus melakukan salah satu dari 3 hal; 1. Harus bisa bermujahadah, berusaha sekuat tenaga untuk bertirakat dan menahan diri, 2. Harus berijtihad, melakukan sesuatu yang baik, mengolah pikiran untuk menciptakan solusi, apapun resikonya, 3. Harus berani berjihad, mengorbankan harta, tenaga, bahkan kalau perlu nyawa dikorbankan demi tegaknya kebenaran.

Kiai Muzammil menekankan bahwa Agama adalah urusan spiritual dimana praktek ibadah didalamnya kemudian merupakan salah satu output dari material Agama. Dan, dalam wilayah Ibadah mahdhloh, Kiai Muzammil menyatakan bahwa ketika seseorang melaksanakan sholat itu bukan hanya merupakan salah satu bentuk habluminallah saja, tetapi juga habluminannas. Dengan kata lain, sholat merupakan salah satu media yang bisa dimanfaatkan oleh manusia untuk berkomunikasi kepada Allah, tetapi sebaliknya ada juga orang yang sholat tetapi tidak melakukan komunikasi dengan Allah, karena ia menggunakan sholat sebagai media pencitraan terhadap dirinya, bukan berdasarkan landasan ketaqwaan kepada Allah swt.

Kiai Muzammil menerangkan bahwa selama ini wilayah habluminallah hanya difahami dalam konteks ibadah mahdhloh saja, yang termasuk dalam rukun islam. Dalam Kitab Fiqih Muzammili, Kiai Muzammil menjelaskan, bahwa segala perilaku dalam kehidupan sehari-hari, yang mampu menghubungkan antara manusia dengan Tuhannya, maka perilaku tersebut adalah termasuk dalam habluminallah. Apabila ada seorang pemimpin dapat berlaku adil terhadap rakyatnya, maka ia sedang membangun hubungan yang baik dengan Tuhan.

Kenduri Cinta Maret 2016
Source: KenduriCinta.com.

Salah satu revolusi fiqih yang dilakukan oleh Kiai Muzammil dalam Kitab Fiqih Muzammili adalah merevolusi pemahaman hukum-hukum dalam Islam; Wajib, Sunnah, Mubah, Halal, dan Haram. Selama ini hukum-hukum tersebut dipahami sebagai sesuatu hal yang membebani bagi kebanyakan pemeluk agama Islam, sehingga ketika ada beberapa orang yang melakukan sebuah ritual ibadah, seringkali ditanya apa dasar dalil atau ayat Al Qur’an terkait ritual yang dilakukannya tersebut. Sehingga, tidak jarang muncul fenomena-fenomena membid’ah-bid’ahkan, mengharam-haramkan, mengkafir-kafirkan orang lain.

Maka, hukum Islam yang lima itu bukan hukum taklifi, melainkan hukum islahi. Taklifi dalam istilah diartikan sebagai sesuatu yang membebankan, sehingga jika dipahami lebih jauh, seolah-olah hukum Islam yang lima itu adalah hal dibebankan bagi ummat Islam. Tetapi, jika Islahi, hukum Islam yang lima itu adalah hukum yang bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Sehingga ketika sesuatu dihukumi halal atau haram, tidak lain dan tidak bukan karena berlandaskan kemaslahatan bersama. Dan, orang yang taat terhadap hukum Islam yang lima ini akan disebut sebagai orang yang soleh.

Kiai Muzammil memungkasi pemaparannya dengan menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya bersumber dari sumber-sumber yang tekstual seperti kitab-kitab saja, melainkan juga bersumber dari peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena alam yang terjadi.

Lewat pukul 02.00 dinihari, Grup Musik Sinau Rasa membawakan dua nomor lagu berujudl “Tanah Airku” dan “Ibu Pertiwi” yang kemudian dikombinasikan dengan Sholawat Badar. Setelah penampilan Grup Musik Sinau Rasa, Cak Nun mengajak jamaah yang hadir untuk mengeksplorasi lebih dalam lagi apa yang sudah dipaparkan oleh Kiai Muzammil.

Sudjiwo Tedjo yang sejak awal menikmati sebagai jama’ah kemudian disapa oleh Cak Nun dan diminta ikut bergabung di panggung Kenduri Cinta.

Jadi segala sesuatu harus diuji melalui kutub yang berlawanan, dan fungsi kegelapan adalah untuk memperjelas Cahaya. Cak Nun menyambut Sudjiwo Tedjo yang juga berasal dari Situbondo, tidak jauh dari Madura, sehingga pertemuan antara Sudjiwo Tedjo dengan Kiai Muzammil merupakan sebuah pertemuan yang sangat unik di Kenduri Cinta. Keduanya berasal dari dua kutub yang berbeda dan bertemu dalam satu panggung bernama Kenduri Cinta.

Cak Nun menguatkan pemaparan Kiai Muzammil bahwa penggunaan kata syari’at di Indonesia saat ini terlihat sangat bias. Kata syari’at sendiri adalah sebuah kata yang memiliki arti tatanan atau aturan, sehingga ketika kata syari’at digabungkan dengan kata yang lain maka akan menimbulkan pertanyaan tentang Syari’at siapa yang dimaksud, apakah Syari’at Islam atau bukan. Seperti misalnya Bank Syari’ah A atau Bank Syari’ah B, maka akan dipahami bahwa syari’at yang dimaksud adalah Syari’at A yaitu aturan A atau Syari’at B atau aturan B, bukan Syari’at Islam.

Cak Nun juga menjelaskan tentang hukum 5 dalam Islam yang dipahami sebagai hukum taklifi, dimana arti taklifi sendiri adalah beban. Sedangkan, sebenarnya Allah tidak membebani manusia dan makhluk-makhluknya dengan segala perangkat aturan yang berlaku dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Satu contoh misalnya, tentang sholat. Cak Nun menegaskan bahwa yang butuh sholat itu adalah manusia, bukan Allah. Sehingga sholat diwajibkan oleh Allah sebagai kemaslahatan manusia itu sendiri, bukan untuk menyenangkan Allah.

Menjelaskan tentang jihad, ijtihad dan mujahadah, Cak Nun menyatakan bahwa jihad adalah skala yang luas dimana didalamnya juga termasuk ijtihad. Ijtihad adalah wilayah jihad yang berupa eksplorasi pikiran dan intelektual. Mujahadah adalah peristiwa dimana seseorang sedang berada di puncak penaklukan terhadap nafsunya sendiri agar menjadi manusia yang lebih mulia dari sebelumnya. Dalam konteks ini sholat sunah bersifat lebih mulia dari sholat wajib, karena sesuatu yang sunah itu landasannya adalah anjuran bukan kewajiban.

Orang sholat subuh itu baik, tetapi ia akan menjadi mulia apabila melengkapi sholat subuh dengan sholat dua rakaat sebelum sholat subuh, atau bahkan mendirikan sholat tahajud sebelum waktu subuh tiba. Disitulah letak kemuliaannya.

Satu pertanyaan tentang mengapa seringkali muncul perdebatan terhadap sebuah ritual ibadah dan akhirnya seringkali muncul praktek membid’ah-bid’ahkan, Cak Nun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada seorangpun yang boleh mengatatakan sebuah ritual yang dilakukan itu tidak sesuai dengan Al Qur’an atau Hadits, karena selalu ada jarak antara pemahaman manusia terhadap Al Qur’an dan Hadits. Cak Nun mengibaratkan seperti orang-orang yang memiliki interpretasi berbeda terhadap bunyi ayam yang berkokok, orang Jawa menirukan bunyi ayam dengan kalimat “kukuruyuk”, sementara orang Sunda menirukan dengan bunyi “kongkorongkong” dan orang madura menirukan bunyi ayam dengan kalimat “kukurunuk”.

Bunyi ayam berkokok memiliki interpretasi berbeda karena struktur kebudayaan antar daerah melahirkan pemahaman dan interpretasi yang berbeda. Maka, caranya adalah kita berendah hati satu sama lain, jangan suka nge-klaim bahwa dirinya paling benar, seolah-olah diri sendiri yang paling memahami Al Qur’an, seolah-olah pemahamannya tentang Al Qur’an persis seperti yang dimaksudkan oleh Allah.

Tidak seorang pun berada di titik koordinat yang sama dengan Allah. Oleh karena itu, prinsip hidup kita adalah tauhid; proses berjuang untuk menyatukan diri (dengan Allah), selama belum pernah bersatu tidak bisa ada klaim; Oh… ini tidak sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits. Nanti dulu. Kamu bukan Tuhan. Sebab hanya Tuhan yang berhak ngomong seperti itu lanteran kebenaran obyektif mengenai ayat Tuhan hanya dimiliki oleh Tuhan saja. Kita harus sama-sama rendah hati dan menerima satu sama lain, kecuali mengakibatkan kemudharatan sosial.

Allah memerintahkan sholat hanya dengan kalimat; Aqiimu sholah, yang kemudian dilengkapi dengan salah satu Hadits Rasulullah SAW; Sholluu kama roaitumunii usholli. Dalam sebuah penelitian, jika dihitung sejak awal mula Sholat diperintahkan kepada Nabi Muhammad SAW hingga beliau wafat, setidaknya ada 75 ribu kali beliau melakukan sholat. Tetapi, pada kenyataannya, hingga hari ini ada banyak sekali orang menafsirkan shollu kama roaitumunii usholli, dimana kita saat ini melihat banyak sekali tata cara orang melakukan sholat. Dari satu contoh ini kita bisa mengambil satu hikmah bahwa sebenarnya ada jarak antara pemahaman manusia dengan Al Qur’an.

Setiap manusia memiliki pemahaman yang belum tentu sama dengan manusia yang lainnya, dan setiap pemahaman itu pun belum tentu sama persis dengan apa yang dimaksudkan oleh Allah. Ada banyak sekali tafsir-tafsir yang muncul tentang Al Qur’an merupakan bukti lain bahwa setiap orang tidak memiliki pemahaman yang sama terhadap Al Qur’an. Terdapat jarak intelektual antara si penafsir terhadap nash ayat Al Qur’an dari Allah swt. Maka, tidak ada kebenaran objektif kecuali hanya pada Allah swt. Cak Nun kemudian menjelaskan bahwa dalam pemahaman manusia yang ada adalah kebenaran interpretatif.

Lalu mengenai mengapa pendapat ilmuwan yang bukan muslim seringkali tidak dipakai dalam ilmu-ilmu ekonomi islam, Cak Nun menjelaskan bahwa itu akibat dari kesalahpenggunaan kata Islam di dalamnya. Islam sendiri adalah kata kerja, sehingga sifatnya dinamis. Seharusnya, siapapun dan apapun saja yang memiliki teori tentang ekonomi asalkan bisa menghasilkan kemaslahatan bagi ummat Islam, maka tidak ada salahnya untuk digunakan sebagai landasan teori ekonomi Islam. Dalam hal ini Cak Nun mengkorelasikan penjelasan Kiai Muzammil bahwa hukum itu letaknya paling bawah, di atas hukum ada akhlak, lalu di atas akhlak adalah tauhid (taqwa). Jika ketiga hal tersebut tidak diletakkan sesuai dengan porsinya maka yang terjadi adalah ketidakseimbangan.

Di Indonesia sendiri yang digaungkan adalah supremasi hukum, padahal seharusnya adalah supremasi keadilan. Karena, apabila yang diutamakan adalah supremasi hukum, maka akan dipahami tidak adil tidak apa-apa asalkan hukum ditegakkan. Implikasinya tentu berbeda jauh dengan bila yang diutamakan adalah supremasi keadilan.

Di atas hukum adalah akhlak. Kalau hukum menawarkan kebaikan dan berakibat keburukan apabila dilanggar, akhlak menawarkan kemuliaan dan berakibat kehinaan apabila dilanggar. Di atas itu semua puncaknya adalah; taqwa, tauhid dan aqidah.

Merespon tentang kebangkrutan ketika berbisnis, Cak Nun mengajak jama’ah untuk memperbaiki cara berpikir, bahwa yang disebut rizki tidak selalu bersifat materi. Orang banyak tidak menyadari bahwa kesehatan juga merupakan rizki. Banyak yang menganggap bahwa ketika seseorang mendapatkan laba saat berniaga maka itu adalah rizki, sedangkan ketika mengalami kerugian dalam berdagang dianggapnya sebuah bencana. Padahal, tidak selalu seperti itu.

Ada kalanya justru laba merupakan sebuah bencana dan kerugian merupakan sebuah rizki. Manusia dilatih untuk peka terhadap situasi, mengamati gejala-gejala Allah dalam diri manusia dan sekitarnya, dalam istilah Jawa ini disebut niteni.

Jika manusia sudah terbiasa untuk niteni, maka ia akan menyadari bahwa Allah hadir setiap hari bahkan setiap detik di dalam hidupnya. Dengan terbiasa untuk niteni, maka manusia akan tahu kapan sesuatu peristiwa itu berlaku atas kehendak Allah berupa rizki dan kapan sebuah peristiwa itu berupa sebuah bencana.

Rizki itu hubungan pribadi dengan Allah. Jagalah itu sebagai privasimu dengan Allah. Nikmatnya luar biasa. Begitu anda melirik ke tetangga, batal.

Bagaimana bersikap terhadap budaya suap menyuap yang makin marak saat ini, Kiai Muzammil berpendapat bahwa apabila seseorang melakukan suap menyuap dalam rangka benar-benar untuk menegakkan sebuah kebenaran, maka itu merupakan hal yang benar, asalkan yang diperjuangkan adalah sesuatu yang benar. Cak Nun kemudian menambahkan dengan satu retorika cara berpikir, bahwa saat ini di Indonesia, dalam urusan birokrasi sangat sulit untuk tidak terlibat praktek suap menyuap, sehingga yang terjadi sebenarnya bukanlah penyuapan melainkan pemerasan. Maka, yang disarankan adalah apabila menghadapi kondisi seperti itu, niatkanlah untuk sedekah. Sebab, pada hakikatnya kita tidak ingin melakukan hal tersebut tetapi karena keadaan yang sangat mendesak kita terpaksa melakukannya. Dan, untuk memperbaiki hal ini diperlukan revolusi yang bersifat nasional, bukan hanya lokal lantaran penyakit ini sudah menjalar ke berbagai sektor.

Menjelang pukul 04.00 dini hari, Kenduri Cinta dipuncaki dengan sholawat “Yaa Nabii Salam ‘Alaika” kemudian disambung dengan “Indal Qiyam” serta doa bersama yang dipimpin oleh Cak Nun. [Red KC/Fahmi Agustian]

Kenduri Cinta
Kenduri Cinta, majelis ilmu, sumur spiritual, laboratorium sosial, basis gerakan politik bahkan universitas jalanan yang tidak pernah habis pembahasan SKS nya, kurikulum dan mata kuliahnya selalu bertambah, dosennya adalah alam semesta.
Bagikan:

Lainnya

Menebus Nusantara

Menebus Nusantara

Tepat pukul 20.00 Wib Kenduri cinta edisi Mei dibuka dengan pembacaan surat yaasin kemudian dilanjutkan dengan membaca juz 17.

Kenduri Cinta
Kenduri Cinta