Serambi Mekkah, Serambi Madinah (?)
Selain Sarasehan Budaya dan acara puncak Benawa Sekar, panitia dan perwakilan Jamaah Maiyah se-Nusantara sempat mendapatkan bonus acara tambahan berdialog langsung dengan Cak Nun, yang tadinya sebenarnya tidak ada dalam daftar rangkaian acara, sebagai tindak lanjut dari Rembug JM se-Nusantara yang berlangsung pada malam sebelumnya, di Menturo, Jombang; yang di antaranya termasuk untuk mengkonfimasi dan mendapatkan klarifikasi terkait dengan kondisi terkini yang berlangsung di negara kita.
Acara yang berlangsung di aula Kafe Amanah, Trowulan ini berlangsung di tengah hujan lokal yang tiba-tiba turun dengan sangat lebat, yang insya Allah menjadi pertanda baik dari niat yang baik dan tulus siapa pun yang mendambakan kondisi negeri kita ke depan akan menjadi lebih baik dan lebih bermartabat.
Pada intinya ada tiga hal yang disampaikan oleh Cak Nun dan sepatutnya 3 poin ini menjadi bahan pemikiran sekaligus PR bersama bangsa ini, khususnya jamaah Maiyah.
Berikut adalah uraian penulis merujuk pada tiga ide pokok yang disampaikan Cak Nun dalam forum dialog itu. Tulisan ini sengaja tidak dalam format reportase “murni”, agar penulis mempunyai ruang untuk memberikan uraian tambahan yang penulis anggap perlu terutama hal-hal yang jika tidak sempat dijelaskan lebih lanjut dan sangat bisa jadi hanya akan dipahami secara parsial kecuali oleh audiens yang paham konteks dan istilah “teknis”, yang terkait dengan kondisi riil yang terjadi di negeri ini — selain agar ada ruang fleksibilitas bagi penulis untuk menggunakan gaya penulisan. Dan paling tidak, mudah-mudahan ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban bahwa penulis tidak semata mengutip dan menelan mentah-mentah apa yang disampaikan Cak Nun dalam forum itu, tapi karena penulis juga membaca sinyalemen yang sama yang barangkali tidak sempat diungkapkan semuanya secara detail karena keterbatasan ruang dan waktu saat itu. Permohonan maaf, penulis haturkan pada Ust. Nursamad Kamba, karena penulis terlambat mengikuti forum dialog yang sempat dikabarkan batal ini, sehingga tak sempat menangkap poin-poin pembicaraan di sesi yang berlangsung sebelumnya.
Muatan Dakwah Era Makkah dan Era Madinah
Hal pertama yang ditekankan oleh Cak Nun, adalah mengenai periodeisasi ajaran Islam, di mana Cak Nun menerangkan bahwa ada dua periode Islam sesuai dengan misi dan konteks ruang dan waktu. Periode pertama adalah periode Islam Makkah yang lebih banyak menyangkut masalah aqidah, Islam dalam kaitannya dengan konsep tauhid, atau pendek kata terkait dengan Islam yang menyangkut konsep ibadah mahdoh (rukun Islam yang lima itu). Islam periode berikutnya adalah Islam periode Madinah yaitu Islam yang aplikatif, Islam dalam kaitannya dengan ibadah muamalah seperti bagaimana hidup bermasyarakat yang sehat, berdagang yang baik, pemerintahan yang baik, bertani yang baik, dan seterusnya. Dan konsep ibadah sosial yang akan terus berkembang wujud dan manifestasinya meskipun substansinya tetap dalam rangka mencari ridho Allah; inilah semua implikasi dan aplikasi dari periode Islam Madinah, yang notabene lebih bermuatan ibadah-ibadah sosial.
Dan di sini kata kuncinya menurut hemat penulis, karena terkait dengan interaksi sosial dan apalagi ajaran moral Islam itu universal, maka output-nya semestinya mengarah pada sikap inklusif, toleran, dan bahkan bisa merangkul semua pihak. Sebab Islam itu rahmatan lil alamin, bahwa Islam menjadi rahmat bagi semuanya. Tentu saja, dengan tetap tanpa mencampuradukkan aqidah yang kita yakni.
Cak Nun menekankan bahwa sebenarnya sudah saatnya umat (khususnya Maiyah) berpikir tentang Islam Madinah. Dengan kata lain, sudah seharusnya ada kantong-kantong atau bahkan daerah yang menjadi Serambi Madinah. Sebab di Indonesia sudah ada Serambi Mekkah, yaitu Aceh. Dan karena itu tidak pernah berkembang secara Madiniah atau Madaniah. Untuk itu kita (Maiyah) harus paham pedomannya apa itu Makkiyah? Dan apa itu Madiniyah? Di mana batasan dan aplikasi atau penerapannya.
Saat ini jika kita melihat fakta di masyarakat baik skala lokal, nasional, regional, maupun global. Umat Islam di Indonesia seakan digiring untuk me-Makkah-kan diri lagi. Sehingga kita bertengkar tentang masalah-masalah yang sebenarnya sudah final, bertengkar masalah sholat, bertengkar mengenai wudlu, bertengkar mengenai (ukuran) celana, bertengkar mengenai peci, tahiyat, jenggot dan sebagainya. Ini semua urusan Mekkah, yang sebenarnya sudah selesai dirumuskan sekian abad lalu.
Sistem Ekonomi Riba dalam Kapitalisme Global
Hal kedua yang ditekankan oleh Cak Nun adalah bahwa saat ini banyak umat Islam yang tidak sadar bahwa dirinya sedang ditimpa tipudaya konspirasi kapitalisme global (internasional), kita “disuruh“ bertengkar soal-soal Makkiyah, agar kita lupa dan makin terseret dalam ritme ekonomi yang didiktekan mereka, sementara mereka diam-diam saling bekerja sama di pasar global yang serba kapitalis yang jelas-jelas mengagungkan riba. Pasar yang mengajak hidup lebih bermartabat model peradaban Madinahnya tidak akan dikembangkan karena mereka terancam kepentingannya.
Idiomnya, bahwa dulu sudah pernah ada pasar yang melegalkan praktek riba di Madinah. Tapi Rosulullah tidak mau ikut dalam pasar yang di dalamnya ada riba (riba di sini tentunya tidak hanya dalam arti bunga atau rente, tapi juga proses yang mengandung ekspoitasi, parasitisme, dan lain-lain) dan karena itu Rosulullah tidak sejalan. Maka Rosulullah “membuat” pasar sendiri yang lebih bermartabat. Sedemikian rupa sehingga pasarnya berkembang. Dalam konteks pasar yang bermartabat, dipahami bahwa rejeki itu siklikal, tak linier atau tidak “flat”, tapi berputar. Bahwa jual-beli itu prinsipnya harus simbiosis mutualisme (saling berbagi atau bertukar manfaat), tidak boleh tamak, bebas dari praktek untuk memonopoli keuntungan, apalagi menguasai dan mengekspoitasi sesama, dan karena itu jual beli harus dilaksanakan dalam suasana saling jujur dan ikhlas. Akhirnya pedagang di Madinah lebih memilih konsep pasar non riba yang dikenalkan oleh Muhammad ini, sampai akhirnya pasar riba yang tadinya ada bangkrut, dan lapak-lapak di pasar riba yang milik orang Yahudi dijual kepada orang-orang Islam, sehingga pasar yang tadinya Yahudi menjadi bagian dari pasar Islam.
Memandang Indonesia juga bisa dilihat dari sudut pandang Makkiyah atau cara pandang Madinah. Dan umat Islam semestinya tidak terjebak pada tipu daya dalam pasar riba (model ekonomi internasional yang kapitalistik) yang selama ini disutradarai oleh orang-orang Yahudi, baik diperankan oleh korporasi swasta internasional (multinasional company), maupun yang disponsori oleh lembaga negara (AS, Eropa, Israel, termasuk dananya dari negara-negara Timur Tengah utamannya Saudi Arabia yang kaya minyak), atau pun yang dikelola oleh lembaga ekonomi dan keuangan dunia yang menjadi perpanjangan tangan kepentingan kapitalis global, seperti WTO, IMF, World Bank, dan lain-lain.
Kita jangan ikut cara berfikir “mainstream” alias cara berpikir arus umum atau orang kebanyakan. Ketika sistemnya berlaku dan model transaksinya ala Yahudi. Di sini kita harus berani berpikir berbeda sebab landasan berpikir tindakan kita berbeda, ideologi kita berbeda, tujuan kita juga berbeda. Karena itu jangan masuk sistem yang akidah dan aplikasinya berbeda.
Kita harus sadar, bahwa bangsa kita terutama umat Islam sepertinya sedang “disibukkan” dengan urusan Mekkah (baca: masalah ritual ibadah yang sebenarnya adalah ruang penghayatan agama yang sifatnya pribadi antara seorang hamba dengan Tuhannya), dan dikondisikan untuk konflik jika berbeda, sehingga tak sempat lagi memikirkan urusan Madinah, yang justru menyangkut hajat hidup umat.
Sistem Ketatanegaraan Kita Yang Rancu
Hal ketiga, yang kembali disinggung Cak Nun adalah perihal tatakenegaraan kita, yang sebenarnya juga sudah beberapa kali disampaikan di berbagai forum dan kesempatan. Bahwa ada yang perlu diperbaiki dari sistem politik dan ketatanegaraan yang diadopsi bukan dari akar budaya bangsa kita selama ini.
Di sini Cak Nun menekankan perlunya kita belajar pada nenek moyang kita, kita harus belajar pada Majapahit dan kerajaan-kerajaan yang pernah ada di nusantara. Di era Majapahit, jelas dibedakan antara posisi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Hayam Wuruk itu posisinya Raja atau Kepala Negara. Sementara posisi Kepala Pemerintahan adalah Patihnya yaitu Gajah Mada. Segala sesuatu yang berkaitan dengan “policy” dan pengawasan harusnya di bawah Kepala Negara. Segala sesuatu yang terkait masalah eksekusi atau pelaksanaan di bawah Kepala Pemerintahan. Seorang Patih bisa melaksanakan eksekusi tapi tidak boleh membuat “policy”. Seorang Raja boleh membuat “policy” tetapi tidak boleh melakukan eksekusi. Sistem yang baik harus ada pemisahan peran dan fungsi. Seperti halnya antara bendahara dan kasir, tidak boleh dijadikan satu. Seorang bendahara tidak boleh memegang uang, dia hanya membuat kebijakan. Seorang kasir boleh memegang uang tapi tak boleh membuat kebijakan. Jika bendahara dan kasir dijadikan satu, bisa hancur sistem administrasi.
Sistem ketatanegaraan kita yang ada saat ini tidak jelas, siapa Kepala Negara dan siapa Kepala Pemerintahan. Dan sebagaimana sering disinggung di berbagai forum Maiyah yang lain: KPK, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan lain-lain itu adalah Lembaga Legara, bukan Lembaga Pemerintah. Jika Ketua KPK dilantik oleh Presiden, sementara salah satu tugas KPK adalah juga mengawasi sepak terjang Presiden dan Menteri-Menterinya. Ini sudah mengandung kerancuan. Bagaimana KPK akan berani memeriksa anak Presiden, jika yang melantik Ketua KPK adalah Presiden. PR (baca: kelucuan) ini harus dipikirkan dan diselesaikan.
Kepala Negara itu yang mewakili hak dan pemilik saham negara, yaitu rakyat, membayar dirut NKRI atau yang disebut dengan Kepala Pemerintahan untuk mengurusi rakyat dengan batasan-batasan yang disepakati. Bahkan ironinya, Lembaga Tertinggi Negara (MPR) pun dengan amandemen UUD malah sekarang hanya dijadikan Lembaga Tinggi Negara.
Penutup
Terakhir, Cak Nun menegaskan bahwa orang-orang Maiyah mengingat selama ini selalu terlibat dalam aneka dialektika dalam setiap forum Maiyah, tentunya sudah mengerti apa yang mereka bicarakan dan mengerti apa yang mereka lakukan. Dan ini bekal yang luar biasa (baca: tabungan masa depan). Pikirannya jernih, kerjanya jelas, dan tujuan hidupnya jelas. Tetap istiqomah dan berjiwa besar.
Harapannya, sepulang dari acara Banawa Sekar membawa pola pikir yang lebih merangkul semuanya. Mengerti realitas dan substansi dari fenomena pasar Yahudi (riba), konsep pasar Islam (yang bermartabat, tidak rakus, memanusiakan dan tidak menghisap sesamanya), beda antara konsep Makkah dan konsep Madinah. Dan konsep hidup Madaniah yang bermartabat tidak akan dihidupkan di Indonesia. Sebab jika melihat konteks sampai saat ini para pemimpin Indonesia adalah orang-orang yang diharapkan bisa disetubuhi atau dimanfaatkan oleh kepentingan pasar kapitalisme global yang mengagungkan riba. Yang bersedia diperkosa, yang jika disuruh menandatangani menurut. Yang direstui harus oleh Amerika, Eropa, Israel, dan yang uangnya dibiayai oleh Saudi. Dan untuk kepentingan agenda ini rakyat akan disibukkan oleh konflik-konflik mazhab, konflik-konflik perbedaan pengahayatan dalam beragama. Untuk itu orang Maiyah, jangan sampai terkena oplosan atau ramuan politik yang bisa bikin tidak sadar diri (mabuk).
Jika kita sistem ekonominya sudah riba, jangan heran praktek kehidupan politiknya pun akhirnya tergiring menjadi proses yang penuh riba. Bagaimana tidak riba jika untuk meraih kekuasaan pun modalnya pencitraan (baca: jauh dari prinsip-prinsip kejujuran), bahkan melakukan “black campaign“ dianggap hal yang lumrah atau biasa, belum lagi praktek manipulasi, “money politics“ dan lain-lain. Praktek-praktek yang jauh dari bermartabat tapi dianggap biasa.
Jika ekonominya riba, politiknya riba, filologinya riba, epistomologinya riba. Maka jangan kaget, jika kata amal yang sesungguhnya merupakan kata kerja yang mengandung pengertian dinamis, diterjemahkan menjadi sodaqoh yang merupakan kata benda yang statis. Sehigga ketika ada anjuran untuk melakukan amal, yang dibayangkan umat bukan agar melakukan kerja sungguh-sungguh, bekerja keras, jujur dan ikhlas, tetapi asosiasinya merujuk pada kotak amal (benda). Dari segi bahasa ini sudah masuk kategori definisi riba. Jika semua sudah riba, ayat pun akan di-“riba“-kan, maka sebuah bank dengan sistem riba pun masuk Islam, diberi baju menjadi riba syariah, sementara substansinya tetap sistem riba! Padahal jika menyangkut kebenaran, yang harus dirubah harus sistemnya. Jika tidak sebenarnya yang terjadi hanyalah fenomena perluasan sistem pasar riba yang menipudaya konsumen dalam hal ini terutama umat Islam.
Melihat fenomena kehidupuan seperti ini, cara berpikirnya ada dua: Pertama, jangan lantas menjadi puritan dan cara berpikirnya dengan tidak mau masuk pasar sama sekali, sebab riba atau tidak itu tergantung dari niat dan cara kita dalam berdagang termasuk bertransaksi soal peri kehidupan yang lain. Jika memang belum memungkinkan jangan sama sekali tidak ikut (sebab diperbolehkan masuk jika niatnya sekedar taktik-strategi), untuk itu masuklah pasar dengan menerapkan prinsip-prinsip Maiyah. Persoalannya bukan ada larangan atau tidak. Tapi kita harus mengerti prinsipnya di mana riba-nya, agar tak terseret.
Terakhir, ketika semua aspek kehidupan sudah menjadi riba. Yang disebut Maiyah adalah detoksifikasi akan praktek-praktek riba itu. Pengajian Maiyah adalah praktek yang tidak riba dan mengenalkan nilai-nilai yang tidak riba. Iya adalah iya, tidak adalah tidak. Oleh sebab itu orang Maiyah percaya yang benar adalah benar dan yang batil adalah batil. Dan orang Maiyah yakin bahwa Allah akan senantiasa melindungi umat-Nya dan menjamin dengan memberi kejelasan-kejelasan, termasuk di dalamnya kejernihan dalam berpikir dan bersikap.