Indonesia dan Bangsanya
Sebagai sebuah bangsa, Indonesia adalah konsep yang muncul dan terbentuk melalui dialog. Sedangkan sebagai negara, Indonesia bukan sekedar penerus kisah kerajaan-kerajaan yang dulu pernah berupaya membesarkan dirinya sebagai imperium. Sehingga, berbekal kedua latar belakang tersebut, maka Indonesia benar-benar merupakan sebuah entitas baru.
Kata Anhar Gonggong, kata “Indonesia” sendiri adalah ungkapan yang baru dan terformulasikan melalui dialog yang sangat panjang. Sebelum tahun 1900, bangsa yang bernama Indonesia nyaris dikatakan tidak ada. Padahal, penduduk kawasan yang kemudian bernama Indonesia ini, dalam keadaan yang terpecah-belah, telah lama berjuang melawan imperialis Belanda dengan segenap kekuatan dan kepayahan.
Kolonialisme di Indonesia baru berakhir pada 1945, dan “kemenangan” dapat direbut setelah bangsa ini mampu merampungkan dialog dan merumuskan diri kedalam bentuk yang baru. Kemerdekaan pada akhirnya bisa direbut setelah para tokoh pergerakan nasional berhasil memberi pencerahan kepada inlander agar mau mengenali diri mereka sebagai bangsa baru, Indonesia.
Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, tanda lahirnya negara sekaligus bangsa Indonesia, pada 17 Agustus 1945. Akan Tetapi, sebelum sampai menjadi nama dan identitas bangsa, kata “Indonesia” sendiri telah menempuh perjalanan yang panjang. Istilah “Indonesia” telah ditemukan dan muncul pada tahun 1850.
Kata “Indonesia” tercatat pertama kali dalam tulisan James Richardson Logan, seorang ahli hukum kelahiran Skotlandia yang tinggal di Penang, “The Ethnology of the Indian Archipelago: Embracing Enquiries into the Continental Relations of the Indo-Pacific Islanders”. Tulisan tersebut muncul di dalam Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asian jilid 4, tahun 1850, halaman 252-347.
Dalam artikel itu, James Richardson Logan menolak istilah “Indu-nesians” dan “Melayu-nesians”, yang digunakan George Samuel Windsor Earl untuk menyebut penduduk Kepulauan Malayan; “….saya lebih menyukai istilah geografis yang lebih murni: Indonesia, yang merupakan sinonim pendek dari Kepulauan Hindia,” tulisnya.
Kemudian, dalam proses integrasi sebagai bangsa, Indonesia memilki banyak faktor yang berperan seperti antara lain pelayaran dan perdagangan antar pulau, serta adanya bahasa Melayu sebagai bahasa pergaulan. Selain itu, tampilnya pemuka-pemuka Islam di abad 16 juga menjadi faktor utama terjadinya proses integrasi yang memiliki saham amat besar, dikarenakan ajaran Islam tidak membedakan manusia berdasarkan kasta, suku/etnis, ataupun golongan. Nilai itulah yang pada akhirnya mempermudah hubungan dan komunikasi suku bangsa yang berada di Nusantara.
Ricklefs memberikan penggambaran tentang warna Islam yang lebih nyata dalam perjalanan sejarah Indonesia. Ricklefs menegaskan, era “Indonesia modern” dimulai sejak kedatangan Islam. Agama ini telah mempersatukan suku-suku Nusantara menjadi satu “kesatuan sejarah yang padu” (a coherent historical unit). Dalam melawan hegemoni kolonial, Islam telah menjadi simbol identitas pribumi dan pembangkit daya juang, seperti juga pernah ditegaskan Prof. Dr. George McTurnan Kahin (Nationalism and Revolution in Indonesia, 1952), serta Prof. Dr. Harry Jundrich Benda (The Crescent and the Rising Sun, 1958).
Selain itu, terdapat pula proses integrasi yang berkembang pada awal abad 20 dan memiliki peran besar berkat adanya lembaga pendidikan “modern” yang melahirkan golongan intelektual Indonesia. Dimana, golongan intelektual inilah yang kemudian membangkitkan kesadaran kolektif dan berusaha mengembangkan wawasan integral kebangsaan. Integrasi politik kaum elit tersebut merupakan tulang punggung munculnya gerakan Nasionalisme Indonesia. Dan, berkat adanya gerakan nasionalisme inilah kemudian lahir integrasi nasional bangsa Indonesia dalam wajah pemerintahan republik, sampai sekarang.
Sebelumnya, wilayah yang akhirnya dikenal sebagai Indonesia memiliki beragam nama. Di dalam kitab Jataka, manuskrip India kuno, kawasan ini disebut dengan nama Suvannabhumi (tanah emas). Sementara di dalam kitab Ramayana, ia disebut sebagai Yavadvipa (tanah perak dan emas) dan juga Suvarnadvipa (tanah emas).
Dan, bukan hanya di India, negeri yang kelak bernama Indonesia ini juga ditemukan dalam literatur kuno bangsa-bangsa Eropa. Kepulauan ini muncul pertama kali dalam buku navigasi Periplous tes Erythras yang ditulis Strabo dan Plinius. Selain itu, muncul pula dalam buku Geographike Hyphegesis karya Claudius Ptolomaeus yang terbit pada abad ke-2 Masehi. Buku karya Claudius mencatat tempat bernama Argryre Chora (Negeri Perak), Chryse Chore (Negeri Emas), Chryse Chersonesos (Semenanjung Emas). Di dalam buku yang sama, tersebut juga istilah Iabadiou (iaba = yawa, dan diou = dvipa = pulau). Istilah “iaba” ini sangat mirip dengan istilah “yawa” yang ditemukan pada prasasti Cangal di Jawa Tengah.
Kemudian, di antara tahun 320 dan 455 Masehi, literatur Hindu kuno juga menggunakan istilah Dvipantara untuk menamai kawasan yang kelak dikenal sebagai Indonesia. Dari istilah Dvipa yang berarti kepulauan, dapat ditarik definisi yang bermakna sebuah “kepulauan yang berada di antara” anak benua India dan Cina. Dan, ketika pengaruh India membesar di Jawa, Dvipantara diterjemahkan menjadi “Nusantara”. Istilah ini sebenarnya cukup populer. Kitab Sejarah Malayu, misalnya, menyebut kawasan ini dengan Nusa Tamara. Sementara itu, Manuel Godinho de Eredia, kartografer terkemuka dari Portugis, menggunakan nama Nuca antara dalam peta dunia yang diterbitkannya pada tahun 1601. Akan tetapi, secara politis, istilah yang sudah cukup dikenal ini pada akhirnya harus merelakan tempat bagi istilah “Indonesia”.
Sejak makin dipopulerkan oleh Profesor Adolf Bastian dari Universitas Berlin, dalam Indonesien oder die Inseln des Malayichen Archipels (1884), istilah “Indonesia” pun menjadi pilihan para intelektual untuk menggantikan istilah “Hindia Belanda”. Indische Vereeniging mengklaim sebagai organisasi pertama yang menggunakan kata “Indonesia” dalam pengertian politik, yakni setelah berganti nama menjadi Indonesische Vereeniging di tahun 1908.
Perlahan-lahan kata Indonesia ternyata dapat meresap dan menjadi pilihan identitas diri bagi warga negeri jajahan Belanda di Nusantara. Pada November 1917, nama Indonesia juga telah dipakai oleh organisasi pelajar atau mahasiswa Indonesia seperti peranakan Tionghoa, Indo-Belanda yang belajar di Belanda, dan Indonesisch Verbond van Studerenden.
Di tahun berikutnya, Soewardi Soerjaningrat mendirikan Indonesisch Persbureau sewaktu berada dalam pembuangannya di Den Haag. Kantor berita ini aktif dalam kegiatan menerbitkan brosur, monograf, dan mengadakan ceramah-ceramah. Syahdan, pada Mei 1918, pemakaian nama “Indonesia” sebagai pengganti istilah “Hindia Belanda” pun diformulasikan secara tegas oleh Soewardi Soerjaningrat dalam acara peringatan ke-10 Budi Utomo di Amsterdam.
Sejak masa itu pemakaian “Indonesia” sebagai penanda sebuah bangsa mulai tidak bisa lagi dibendung. Pada 1926, Mohammad Hatta selaku Ketua Perhimpunan Indonesia (organisasi yang sebelumnya bernama Indonesische Vereeniging) memimpin delegasi ke Kongres Demokrasi Internasional untuk Perdamaian di Bierville, Prancis. Tujuannya, antara lain, memperkenalkan nama “Indonesia”.
Waktu itu, di Bierville, penggunaan istilah “Indonesia” dapat secara resmi diakui oleh Kongres tanpa banyak penentangan. Artinya, sejak saat itu nama “Indonesia” untuk menyebutkan wilayah Hindia Belanda telah benar-benar dikenal di kalangan organisasi internasional. Akan tetapi, proses menumbuhkan kesadaran tentang “Indonesia” bagi orang Indonesia sendiri, tentunya menjadi proses yang memeras stamina lebih besar dan jauh lebih fundamental dari sekadar adanya pengakuan internasional.
Bahkan, seiring dengan berhasil diproklamasikannya Negara dan Bangsa Indonesia, muncul pula sebuah pertanyaan besar yang sesungguhnya amat mendasar. Bagaimanakah nasib kerajaan-kerajaan yang sebelumnya takluk dibawah pemerintah kolonial Belanda? Bukankah, kemerdekaan yang diartikan sebagai lepasnya belenggu penjajahan, seharusnya bermakna kembalinya kedaulatan bagi kerajaan-kerajaan yang telah lama dan lebih dulu ada di Nusantara? Atau, kalaupun kemerdekaan mesti hadir melalui pemberian, bukankah Belanda harus memberikannya kepada kerajaan-kerajaan yang masih ada di Nusantara.
Dalam Manifesto Politik 1925 yang dikeluarkan Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda, yang menurut Sartono Kartodirjo adalah tonggak sejarah yang lebih penting daripada Sumpah Pemuda, persatuan (unity) itu dijalankan bersama-sama dengan konsep kemerdekaan (liberty) dan persamaan (equality). Ketiga konsep itu saling melengkapi. Tidak cukup persatuan saja, tetapi pada saat yang sama harus dilaksanakan persamaan atau kesetaraan. Demikian pula persatuan dan kesetaraan hanya akan tercapai dalam suasana merdeka.
Pada 17 Agustus 1945, secara berani Sukarno-Hatta mengumandangkan proklamasi atas nama bangsa Indonesia, bukan atas nama kerajaan atau golongan manapun di Nusantara. Dan, secara berani pula rakyat memberikan dukungannya.
Latar belakang fenomena kemerdekaan ini tidak lepas dari opini tentang penjajahan yang berkembang di masa itu, yakni justru melalui para bupati dan raja-raja pribumilah sesungguhnya kolonialisme berhasil dilanggengkan oleh Belanda. Dan, dari sinilah kemudian terkuak arti penting peristiwa Sumpah Pemuda. Dimana antara Jong Java, Celebes, Batak, Ambon, Islamiten dan lain-lain melebur dalam ikrar berbangsa, berbahasa dan bertanah-air satu: Indonesia. Sehingga kemerdekaan yang dicapai adalah kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia dari belenggu yang manapun, dan secara demokratis bebas untuk menentukan nasibnya sendiri. Orang Indonesia memerdekakan diri dari kekuasaan Ratu Belanda, dari Raja Jepang, maupun dari raja-raja di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan lainnya.
Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Sukarno-Hatta adalah heroisme yang ditujukan bagi rakyat Indonesia untuk bangkit dan membangun negaranya sendiri, sebuah republik dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, dan keputusan yang utama adalah keputusan yang mendukung hajat hidup rakyat. Sebab, kata “merdeka” lebih dari pada “bebas”. Bagi sebuah bangsa, merdeka berarti lepas dari segala model penjajahan. Dan, kata ini digunakan untuk menunjukkan kemandirian politik, ekonomi, budaya, spiritualitas, maupun lain-lainnya. Sehingga orang-orang Indonesia dapat secara leluasa mengembangkan budaya, politik, ekonomi, spiritualitas dan lain-lainnya sendiri. Alhasil, rakyat Indonesia membangun kekuasaannya sendiri, yakni kekuasaan yang bukan kaki tangan dari kekuasaan lain.
Walau demikian, proklamasi kemerdekaan, di sisi lain menghasilkan pula circumstance yang dialami orang Indonesia berada dalam kompleksitas yang lebih rumit dibanding negara manapun di dunia. Sebagai entitas baru, Republik Indonesia tentu membutuhkan sebuah bahan pemersatu, yang tidak bisa tidak, harus diciptakan berdasarkan harmonisasi berbagai tradisi dan budaya yang telah lama dianut oleh masyarakatnya, dan sebagai hukum disepakati tanpa mengabaikan sama sekali kedaulatan bagi masing-masing tradisi dan budaya-budaya tersebut. Jika tidak, maka sebuah pemerintahan — yang awalnya lahir dari semangat kemerdekaan — rawan berkembang menjadi bentuk dominasi baru, yaitu penjajahan oleh orang-orang dari bangsa sendiri. Atau, dengan kata lain, setelah bergulat selama ratusan tahun nasib rakyat ternyata cuma berpindah saja dari mulut buaya ke mulut harimau dan setelah muntah langsung terkoyak-koyak diperebutkan sekomplotan serigala.